Mohon tunggu...
Amudin Laia
Amudin Laia Mohon Tunggu... Pengacara at MARALANAGA LAW FIRM (MLF) The Royal Palace, Jl. Prof. DR. Soepomo No.14 Blok A, RT.1/RW.14, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870 (contact person : 085117109458 - 081111830788

In civil matters, handling contract disputes, business agreements, family law, and other civil rights. In criminal law, defending or assisting clients in general or specific criminal cases. - Dalam perdata menangani sengketa kontrak, perjanjian bisnis, hukum keluarga, dan hak-hak keperdataan lainnya. Dalam hukum pidana, membela atau mendampingi klien dalam kasus tindak pidana umum maupun khusus - .

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas Itikad Baik Sebagai Unsur Utama Dalam Sebuah Perjanjian

23 Juli 2025   14:56 Diperbarui: 23 Juli 2025   14:56 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KUH Perdata (Pasal 1338 ayat (3)):

''Menegaskan bahwa "semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik". Ini menjadi dasar utama penerapan asas ini dalam hukum perjanjian''.

Hukum Perlindungan Konsumen: Mewajibkan pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menawarkan dan menjual barang atau jasa. Ini termasuk memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan kepada konsumen.

Banyak prinsip perlindungan konsumen, seperti hak untuk mendapatkan informasi yang benar, hak untuk memilih, hak untuk mendapatkan rasa aman, dan hak untuk mendapatkan ganti rugi, pada dasarnya merupakan turunan dari asas itikad baik.

Hukum Perburuhan: UU Ketenagakerjaan, menetapkan asas itikad baik dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Ini mencakup kewajiban pengusaha untuk memberikan kondisi kerja yang aman dan sehat, serta hak pekerja untuk mendapatkan upah yang layak.

Seperi konsep Penerapan itikad baik dalam perjanjian kerja yang harus memastikan bahwa kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja) memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Penutup

Kesimpulan

Asas itikad baik bukanlah formalitas semata, melainkan nilai yang sangat substansial yang menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Apabila asas ini dilanggar, maka perjanjian dapat dibatalkan demi hukum atau dibatalkan oleh pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, dalam setiap pembentukan maupun pelaksanaan kontrak, penting bagi para pihak untuk menjaga integritas, kejujuran, dan keterbukaan sebagai bagian dari tanggung jawab hukum dan moral.

Jika bermanfaat jangan lupa tinggalkan komentar dan bagikan.

 Adv. Amudin Laia, S.H., 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun