Dosen Pengampu:
Dr. Akbar Kurnia Putra, S.H., M.H.
Nama Mahasiswa:
Syahkira Putri Arwiana
Asal:
Fakultas Hukum Universitas Jambi
E-mail:
syahkiraputri241206@gmail.com
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang luas memiliki potensi maritim yang besar pula sebagai peluang dalam rangka menjadi poros maritim dunia. Namun hal ini juga tetap menghadapi tantangan seperti adanya penangkapan ikan ilegal yang biasa kita jumpai di laut, lalu juga ada tumpang tindih klaim batas laut yang bahkan masih dipermasalahkan hingga saat ini. Kemudian tak lari juga dari kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dan terkait masalah keamanan lingkungan laut Indonesia. Hal ini menjadi keseimbangan antara pengelolaan potensi yang besar dan tentunya penanganan tantangan yang kompleks untuk mencapai kesejahteraan bangsa dan kedaulatan maritim yang kokoh pula.
Mengapa hal-hal tersebut masih menjadi perbincangan ataupun permasalahan hingga saat ini? Karena seperti yang kita tahu, bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang akan kaya sumber alamnya baik laut dan darat, mempunyai potensi besar untuk memakmurkan masyarakatnya. Menurut Kementrian Kelautan dan Perikanan (2019), Indonesia juga memiliki banyak potensi kelautan, luas laut Indonesia mencakup 2/3 luas seluruh wilayah Indonesia, yaitu 5,8 juta km2. Lebih dari 17.000 pulau dan 81.000 garis pantai didalam laut tersimpan kekayaan alam yang amat sangat luar biasa besarnya. Oleh karena itu, banyak kapal dari negara-negara lain yang masuk ke wilayah Indonesia dengan imimg-iming hanya sebatas ingin melintas ataupun berdamai. Tetapi dibalik itu ada maksud terselubung mereka yang juga ingin merebut kekayaan alam negara Indonesia.
Maka dari itu, kita sebagai warga negara Indonesia juga wajib menjaga dan tetap melestarikan laut agar tetap aman dan terjaga, bukan hanya tugas negara namun juga kita sebagai warga negara Indonesia tercinta. Nah, terkait halnya menjaga lingkungan laut agar tidak direbut ataupun diklaim oleh negara lain, ini menjadi tantangan yang bisa kita sebut sebagai sengketa yang dimana hal ini menjadi permasalahan internasional antara Indonesia dengan Cina. Menurut Ririn Ardila & Akbar Kurnia Putra dalam jurnalnya yang berjudul ”Sengketa Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (Studi Kasus Klaim Cina Atas Laut Natuna Utara), pada tahun 2020, halaman pertama. Laut Natuna Utara merupakan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, timbulnya sengketa wilayah di Laut Natuna Utara karena adanya Klaim Cina terhadap nine-dash line atau sembilan garis putus-putus. Penelitian ini membahas tentang apakah klaim nine-dash line atas laut Natuna Utara oleh Cina sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982 dan mengkaji bagaimana sikap Indonesia terhadap klaim negara Cina di laut Natuna Utara.