Nama : Santy
NIM : 121231128
Nama Kampus : Universitas Dian Nusantara
Matkul : Akuntansi Perpajakan
Nama Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
Judul Tema Kuis TB2 : Diskursus Episteme, dan Kritik Pada Rekonsilasi Akuntansi Komersial Vs Laporan Perpajakan
Dalam perkembangan dunia bisnis yang semakin kompleks dan terbuka, perusahaan perlu menyusun laporan keuangan yang mampu memberikan informasi relevan bagi pengambilan keputusan ekonomi para pemangku kepentingan, sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), sekaligus memenuhi kewajiban pelaporan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) beserta regulasi turunannya. Kondisi ini memunculkan dua jenis laporan dengan tujuan yang berbeda, yakni laporan keuangan komersial yang berfokus pada substansi ekonomi guna kepentingan investor, kreditor, maupun manajemen, serta laporan fiskal yang dirancang untuk menghitung besarnya kewajiban pajak kepada negara berdasarkan ketentuan hukum perpajakan. Karena perbedaan dasar hukum, tujuan, dan prinsip pengakuan pendapatan serta beban antara PSAK dan peraturan perpajakan, maka muncul kebutuhan akan proses rekonsiliasi laporan keuangan komersial ke fiskal, yang bertujuan mengonversi basis akuntansi, mengidentifikasi perbedaan tetap maupun temporer, serta memastikan kepatuhan fiskal tanpa mengurangi kualitas laporan komersial. Namun demikian, praktik rekonsiliasi ini kerap menuai kritik, baik dari sisi efisiensi administrasi maupun dari sudut pandang etika dan filosofi hukum, sebab berpotensi menambah beban administratif yang tidak selalu sejalan dengan prinsip keadilan maupun penghormatan terhadap martabat wajib pajak. Oleh karena itu, kajian mengenai rekonsiliasi ini menjadi penting untuk dibahas secara mendalam dari aspek konseptual, praktis, hingga moral, agar dapat memberikan gambaran utuh mengenai relevansi, tantangan, serta dampaknya terhadap dunia usaha dan sistem perpajakan di Indonesia.
WHAT
Tiga point utama dalam definisi rekonsiliasi laporan keuangan komersial ke fiskal :
1. Mengubah basis akuntansi dari akuntansi umum ke akuntansi pajak
Dalam praktiknya, laporan keuangan komersial disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan (di Indonesia PSAK), yang bertumpu pada prinsip akrual dan substansi ekonomi mengungguli bentuk. Artinya, pendapatan diakui ketika hak atas pendapatan tersebut timbul, dan biaya diakui saat terutang, terlepas dari apakah kas sudah diterima atau dibayarkan.