Lihat ke Halaman Asli

Diskursus Episteme dan Kritik Pada Rekonsilasi Komersial Vs Laporan Perpajakan

Diperbarui: 30 Juni 2025   23:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(PPT Undira)

Nama : Santy

NIM : 121231128

Nama Kampus : Universitas Dian Nusantara

Matkul : Akuntansi Perpajakan

Nama Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Judul Tema Kuis TB2 : Diskursus Episteme, dan Kritik  Pada Rekonsilasi Akuntansi Komersial  Vs Laporan Perpajakan

Dalam perkembangan dunia bisnis yang semakin kompleks dan terbuka, perusahaan perlu menyusun laporan keuangan yang mampu memberikan informasi relevan bagi pengambilan keputusan ekonomi para pemangku kepentingan, sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), sekaligus memenuhi kewajiban pelaporan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) beserta regulasi turunannya. Kondisi ini memunculkan dua jenis laporan dengan tujuan yang berbeda, yakni laporan keuangan komersial yang berfokus pada substansi ekonomi guna kepentingan investor, kreditor, maupun manajemen, serta laporan fiskal yang dirancang untuk menghitung besarnya kewajiban pajak kepada negara berdasarkan ketentuan hukum perpajakan. Karena perbedaan dasar hukum, tujuan, dan prinsip pengakuan pendapatan serta beban antara PSAK dan peraturan perpajakan, maka muncul kebutuhan akan proses rekonsiliasi laporan keuangan komersial ke fiskal, yang bertujuan mengonversi basis akuntansi, mengidentifikasi perbedaan tetap maupun temporer, serta memastikan kepatuhan fiskal tanpa mengurangi kualitas laporan komersial. Namun demikian, praktik rekonsiliasi ini kerap menuai kritik, baik dari sisi efisiensi administrasi maupun dari sudut pandang etika dan filosofi hukum, sebab berpotensi menambah beban administratif yang tidak selalu sejalan dengan prinsip keadilan maupun penghormatan terhadap martabat wajib pajak. Oleh karena itu, kajian mengenai rekonsiliasi ini menjadi penting untuk dibahas secara mendalam dari aspek konseptual, praktis, hingga moral, agar dapat memberikan gambaran utuh mengenai relevansi, tantangan, serta dampaknya terhadap dunia usaha dan sistem perpajakan di Indonesia.

WHAT

Tiga point utama dalam definisi rekonsiliasi laporan keuangan komersial ke fiskal :

1. Mengubah basis akuntansi dari akuntansi umum ke akuntansi pajak

Dalam praktiknya, laporan keuangan komersial disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan (di Indonesia PSAK), yang bertumpu pada prinsip akrual dan substansi ekonomi mengungguli bentuk. Artinya, pendapatan diakui ketika hak atas pendapatan tersebut timbul, dan biaya diakui saat terutang, terlepas dari apakah kas sudah diterima atau dibayarkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline