Sedangkan laporan fiskal disusun berdasarkan ketentuan perpajakan (UU PPh dan turunannya), yang lebih menekankan bentuk formal-legal, serta sering kali menggunakan pendekatan yang lebih konservatif atau berbasis kas (misalnya pendapatan diakui saat kas diterima).
 Oleh karena itu, proses rekonsiliasi dimulai dengan mengkonversi basis akuntansi dari laporan komersial yang berbasis PSAK ke format fiskal, sehingga laba sebelum pajak yang diperoleh dari laporan komersial dapat diubah menjadi penghasilan kena pajak sesuai peraturan pajak.
Contohnya:
Beban penyusutan dalam laporan komersial mungkin dihitung berdasarkan umur manfaat ekonomi, sedangkan menurut fiskal harus mengikuti tarif penyusutan menurut UU Pajak.
-
Pendapatan bunga dicatat pada saat terakru secara komersial, sedangkan pajak bisa mengenakan saat kas diterima.
2. Mendeteksi dan mencatat perbedaan tetap (permanen) dan temporer
Dalam proses mengubah basis ini, perusahaan harus melakukan identifikasi dan pencatatan atas dua jenis perbedaan utama:
a. Perbedaan Tetap (Permanent Difference)
Adalah perbedaan yang muncul karena menurut peraturan pajak, pendapatan atau biaya tersebut selamanya tidak akan diakui untuk tujuan perpajakan, meskipun diakui dalam laporan komersial.
Contohnya:
Beban representasi (jamuan) yang melebihi batas 0,5% dari omzet, tidak boleh diakui sebagai pengurang pajak.
Denda pajak, biaya donasi, atau biaya pribadi yang dicatat sebagai beban di laporan PSAK, tetapi tidak diperkenankan dalam perhitungan fiskal.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!