Lihat ke Halaman Asli

Diskursus Utang Pajak Modal Saham, Dividen, Capital Gains

Diperbarui: 28 Mei 2025   09:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber PPT Pajak Undira

Nama : Santy

NIM : 121231128

Nama Kampus : Universitas Dian Nusantara

Matkul : Akuntansi Perpajakan

Nama Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Judul Tema Kuis 9: Utang Pajak Modal Saham, Dividen, Capital Gains

                                                                                               

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk meminta atau memaksa Wajib Pajak atau Penanggung Pajak agar melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang terutang kepada negara, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tindakan penagihan ini dapat berupa penyampaian surat teguran, penerbitan surat paksa, penyitaan harta kekayaan, penyanderaan (gijzeling), hingga pelelangan barang milik penanggung pajak guna melunasi utang pajak.

Utang pajak adalah jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak kepada negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline