Lihat ke Halaman Asli

Ijtihad

Diperbarui: 15 Oktober 2025   18:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

IJTIHAD

Ijtihad adalah sebuah proses pengerahan segenap kemampuan akal dan daya pikir secara sungguh-sungguh oleh para ahli agama (mujtahid) untuk menetapkan hukum syariat mengenai suatu permasalahan yang tidak diatur secara jelas dalam Al-Qur'an dan hadis. Ijtihad dilakukan agar hukum Islam tetap dinamis dan relevan dengan perkembangan zaman. 

  • Kedudukan ijtihad

Dalam hierarki sumber hukum Islam, ijtihad menempati posisi ketiga setelah Al-Qur'an dan hadis. Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Mu'adz bin Jabal memberikan landasan kuat bagi pelaksanaan ijtihad: 

Nabi bertanya: "Dengan apa engkau memutuskan perkara, wahai Mu'adz?"

Mu'adz menjawab: "Dengan Kitabullah."

Nabi bertanya: "Jika tidak engkau temukan dalam Kitabullah?"

Mu'adz menjawab: "Maka dengan sunah Rasulullah."

Nabi bertanya: "Jika tidak engkau temukan dalam sunah?"

Mu'adz menjawab: "Saya akan berijtihad dengan akal pikiran saya, tanpa bimbang."

Nabi bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah membimbing utusan Rasul-Nya pada apa yang diridai Rasul-Nya." 

  • Syarat-syarat mujtahid

Hanya orang yang memenuhi kualifikasi dan syarat tertentu yang dapat melakukan ijtihad, yang disebut mujtahid. Syarat-syarat tersebut meliputi: 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline