Ijtihad adalah sebuah proses pengerahan segenap kemampuan akal dan daya pikir secara sungguh-sungguh oleh para ahli agama (mujtahid) untuk menetapkan hukum syariat mengenai suatu permasalahan yang tidak diatur secara jelas dalam Al-Qur'an dan hadis. Ijtihad dilakukan agar hukum Islam tetap dinamis dan relevan dengan perkembangan zaman.Â
- Kedudukan ijtihad
Dalam hierarki sumber hukum Islam, ijtihad menempati posisi ketiga setelah Al-Qur'an dan hadis. Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Mu'adz bin Jabal memberikan landasan kuat bagi pelaksanaan ijtihad:Â
Nabi bertanya: "Dengan apa engkau memutuskan perkara, wahai Mu'adz?"
Mu'adz menjawab: "Dengan Kitabullah."
Nabi bertanya: "Jika tidak engkau temukan dalam Kitabullah?"
Mu'adz menjawab: "Maka dengan sunah Rasulullah."
Nabi bertanya: "Jika tidak engkau temukan dalam sunah?"
Mu'adz menjawab: "Saya akan berijtihad dengan akal pikiran saya, tanpa bimbang."
Nabi bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah membimbing utusan Rasul-Nya pada apa yang diridai Rasul-Nya."Â
Hanya orang yang memenuhi kualifikasi dan syarat tertentu yang dapat melakukan ijtihad, yang disebut mujtahid. Syarat-syarat tersebut meliputi:Â