Lihat ke Halaman Asli

Ozie Zieo

PEMRED

Pinjam Uang Demi Ijazah: Kisah 'RA' Dan Klarifikasi MAN 5 Tasikmalaya

Diperbarui: 13 Oktober 2025   23:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyerahan Ijazah Oleh Kepala Sekolah MAN 5 Tasikmalaya di saksikan Pemred BIN808

Tasikmalaya, -|| Kasus penahanan ijazah yang menimpa seorang alumnus MAN 5 Tasikmalaya berinisial RA akhirnya menemui titik terang. Setelah menjadi perhatian publik, pihak sekolah akhirnya menyerahkan ijazah tersebut secara langsung kepada RA.Senin 13/10/2025

Penyerahan dilakukan di lingkungan sekolah dengan suasana tenang, disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Pemimpin Redaksi (Pemred) Media BIN808 yang turut mendampingi langsung proses penyerahan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontrol publik.

Sebelumnya, RA mengaku harus meminjam uang koperasi harian sebesar Rp3 juta untuk menebus ijazahnya yang disebut-sebut tertahan karena tunggakan.
Namun apa daya, pihak sekolah menyatakan masih ada kekurangan sebesar Rp600 ribu lagi, sehingga ijazahnya masih tertahan di sekolah dan belum bisa diambil pada saat itu.

"Saya sempat stres karena ijazah belum bisa diambil, sementara saya harus bayar pinjaman dan belum punya pekerjaan," ujar RA dengan nada sedih.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah MAN 5 Tasikmalaya, Cucu Muslim, menegaskan bahwa sekolahnya tidak pernah memungut biaya apapun, termasuk untuk pengambilan ijazah.
Ia menyebut kejadian ini hanyalah miskomunikasi administrasi.

"Sekolah kami gratis, tidak ada pungutan apapun. Mungkin hanya terjadi salah paham, bukan karena tunggakan, tetapi karena belum dilakukan sidik jari administrasi," jelas Cucu Muslim kepada tim BIN808.

Analisis Hukum dan Kritik

Dari hasil penelusuran Divisi Hukum Media BIN808, kasus ini menjadi refleksi penting bagi lembaga pendidikan agar lebih transparan dan berempati terhadap kondisi siswa.

Menurut Rudy Marjiana, S.H., menahan ijazah, apapun alasannya, melanggar hak peserta didik.

"Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh ijazah sesuai jenjang pendidikannya.
Jadi menahan ijazah berarti melanggar hak hukum dan moral siswa," tegas Rudy.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline