Indonesia menempati posisi kedua terbesar di dunia sebagai penyumbang kasus tuberkulosis (TB) manusia.Â
Data terbaru dari WHO Global TB Report 2025 menunjukkan bahwa sekitar 10% pasien TB dunia berasal dari Indonesia.Â
Artinya, satu dari sepuluh pasien TB di seluruh dunia adalah orang Indonesia. Ini adalah tantangan besar yang tidak bisa diabaikan, mengingat TB merupakan penyakit menular yang masih menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.
Dalam rangka mencapai target eliminasi TB pada 2030 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021, dan sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDG) yang juga menginginkan penghentian epidemi TB secara global di tahun yang sama, diperlukan sinergi yang kuat antar berbagai sektor.Â
Di samping itu, program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran juga menegaskan pentingnya penanganan TB sebagai prioritas nasional.
Di tengah perjuangan ini, peran dokter hewan sering kali luput dari perhatian padahal kontribusi mereka sangat krusial dalam pengendalian TB, khususnya dalam konteks zoonosis, yakni penularan penyakit dari hewan ke manusia.
Oleh sebab itu, menurut penulis, terdapat setidaknya lima peranan penting dokter hewan dalam pengendalian zoonosis Tuberkulosis. Peranan tersebut adalah:
Pertama, Deteksi dan Pengawasan TB pada Hewan Ternak.
Salah satu peran utama dokter hewan adalah melakukan deteksi dini dan pengawasan penyakit TB pada hewan ternak, khususnya sapi dan kerbau yang merupakan sumber utama penularan TB kepada manusia melalui Mycobacterium bovis.Â
Studi global menunjukkan bahwa sekitar 10-15% kasus TB manusia yang tidak sembuh dengan pengobatan standar bisa terkait dengan infeksi zoonotik dari hewan.