Mohon tunggu...
Ozie Zieo
Ozie Zieo Mohon Tunggu... PEMRED

Apa yang dilihat, apa yang di dengar, dituliskan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pinjam Uang Demi Ijazah: Kisah 'RA' Dan Klarifikasi MAN 5 Tasikmalaya

13 Oktober 2025   22:33 Diperbarui: 13 Oktober 2025   23:28 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Ijazah Oleh Kepala Sekolah MAN 5 Tasikmalaya di saksikan Pemred BIN808

Tasikmalaya, -|| Kasus penahanan ijazah yang menimpa seorang alumnus MAN 5 Tasikmalaya berinisial RA akhirnya menemui titik terang. Setelah menjadi perhatian publik, pihak sekolah akhirnya menyerahkan ijazah tersebut secara langsung kepada RA.Senin 13/10/2025

Penyerahan dilakukan di lingkungan sekolah dengan suasana tenang, disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Pemimpin Redaksi (Pemred) Media BIN808 yang turut mendampingi langsung proses penyerahan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontrol publik.

Sebelumnya, RA mengaku harus meminjam uang koperasi harian sebesar Rp3 juta untuk menebus ijazahnya yang disebut-sebut tertahan karena tunggakan.
Namun apa daya, pihak sekolah menyatakan masih ada kekurangan sebesar Rp600 ribu lagi, sehingga ijazahnya masih tertahan di sekolah dan belum bisa diambil pada saat itu.

"Saya sempat stres karena ijazah belum bisa diambil, sementara saya harus bayar pinjaman dan belum punya pekerjaan," ujar RA dengan nada sedih.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah MAN 5 Tasikmalaya, Cucu Muslim, menegaskan bahwa sekolahnya tidak pernah memungut biaya apapun, termasuk untuk pengambilan ijazah.
Ia menyebut kejadian ini hanyalah miskomunikasi administrasi.

"Sekolah kami gratis, tidak ada pungutan apapun. Mungkin hanya terjadi salah paham, bukan karena tunggakan, tetapi karena belum dilakukan sidik jari administrasi," jelas Cucu Muslim kepada tim BIN808.

Analisis Hukum dan Kritik

Dari hasil penelusuran Divisi Hukum Media BIN808, kasus ini menjadi refleksi penting bagi lembaga pendidikan agar lebih transparan dan berempati terhadap kondisi siswa.

Menurut Rudy Marjiana, S.H., menahan ijazah, apapun alasannya, melanggar hak peserta didik.

"Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh ijazah sesuai jenjang pendidikannya.
Jadi menahan ijazah berarti melanggar hak hukum dan moral siswa," tegas Rudy.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun