Sementara itu, Ali Reza, S.H. menambahkan bahwa lembaga pendidikan negeri tidak boleh memungut biaya tambahan tanpa dasar hukum.
"Jika ada pungutan yang tidak diatur secara resmi, itu bisa dikategorikan sebagai dugaan pungutan liar (pungli) sesuai Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016.
Namun kami apresiasi langkah Kepala Sekolah yang akhirnya menyerahkan ijazah dan menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka," ungkapnya.
Peran BIN808
Kehadiran Pemred BIN808 dalam proses penyerahan ijazah menjadi bukti nyata komitmen media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik penahanan ijazah yang menghambat hak pendidikan siswa.
Rekomendasi BIN808
- Kemenag Kabupaten Tasikmalaya perlu memperkuat mekanisme pengawasan terhadap seluruh madrasah negeri.
- Sosialisasi aturan penyerahan ijazah harus diberikan secara jelas kepada siswa dan orang tua untuk mencegah miskomunikasi.
- BIN808 akan terus melakukan monitoring dan advokasi terhadap kasus serupa di wilayah lain sebagai bentuk pengawasan publik.
Penutup
Kasus ini berakhir damai, namun meninggalkan pesan kuat:
pendidikan tidak boleh berwajah ekonomi.
Ijazah bukan barang tebusan, melainkan hak dasar dan simbol perjuangan seorang pelajar.
Dengan penyerahan ijazah ini, RA akhirnya bisa melangkah menuju masa depan yang lebih pasti --- tanpa beban, tanpa ketidakadilan.(Red)Â
Sumber:BIN808.COM
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI