Mohon tunggu...
Ozie Zieo
Ozie Zieo Mohon Tunggu... PEMRED

Apa yang dilihat, apa yang di dengar, dituliskan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pinjam Uang Demi Ijazah: Kisah 'RA' Dan Klarifikasi MAN 5 Tasikmalaya

13 Oktober 2025   22:33 Diperbarui: 13 Oktober 2025   23:28 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Ijazah Oleh Kepala Sekolah MAN 5 Tasikmalaya di saksikan Pemred BIN808

Tasikmalaya, -|| Kasus penahanan ijazah yang menimpa seorang alumnus MAN 5 Tasikmalaya berinisial RA akhirnya menemui titik terang. Setelah menjadi perhatian publik, pihak sekolah akhirnya menyerahkan ijazah tersebut secara langsung kepada RA.Senin 13/10/2025

Penyerahan dilakukan di lingkungan sekolah dengan suasana tenang, disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Pemimpin Redaksi (Pemred) Media BIN808 yang turut mendampingi langsung proses penyerahan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontrol publik.

Sebelumnya, RA mengaku harus meminjam uang koperasi harian sebesar Rp3 juta untuk menebus ijazahnya yang disebut-sebut tertahan karena tunggakan.
Namun apa daya, pihak sekolah menyatakan masih ada kekurangan sebesar Rp600 ribu lagi, sehingga ijazahnya masih tertahan di sekolah dan belum bisa diambil pada saat itu.

"Saya sempat stres karena ijazah belum bisa diambil, sementara saya harus bayar pinjaman dan belum punya pekerjaan," ujar RA dengan nada sedih.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah MAN 5 Tasikmalaya, Cucu Muslim, menegaskan bahwa sekolahnya tidak pernah memungut biaya apapun, termasuk untuk pengambilan ijazah.
Ia menyebut kejadian ini hanyalah miskomunikasi administrasi.

"Sekolah kami gratis, tidak ada pungutan apapun. Mungkin hanya terjadi salah paham, bukan karena tunggakan, tetapi karena belum dilakukan sidik jari administrasi," jelas Cucu Muslim kepada tim BIN808.

Analisis Hukum dan Kritik

Dari hasil penelusuran Divisi Hukum Media BIN808, kasus ini menjadi refleksi penting bagi lembaga pendidikan agar lebih transparan dan berempati terhadap kondisi siswa.

Menurut Rudy Marjiana, S.H., menahan ijazah, apapun alasannya, melanggar hak peserta didik.

"Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh ijazah sesuai jenjang pendidikannya.
Jadi menahan ijazah berarti melanggar hak hukum dan moral siswa," tegas Rudy.

Sementara itu, Ali Reza, S.H. menambahkan bahwa lembaga pendidikan negeri tidak boleh memungut biaya tambahan tanpa dasar hukum.

"Jika ada pungutan yang tidak diatur secara resmi, itu bisa dikategorikan sebagai dugaan pungutan liar (pungli) sesuai Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016.
Namun kami apresiasi langkah Kepala Sekolah yang akhirnya menyerahkan ijazah dan menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka," ungkapnya.

Peran BIN808

Kehadiran Pemred BIN808 dalam proses penyerahan ijazah menjadi bukti nyata komitmen media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik penahanan ijazah yang menghambat hak pendidikan siswa.

Rekomendasi BIN808

  1. Kemenag Kabupaten Tasikmalaya perlu memperkuat mekanisme pengawasan terhadap seluruh madrasah negeri.
  2. Sosialisasi aturan penyerahan ijazah harus diberikan secara jelas kepada siswa dan orang tua untuk mencegah miskomunikasi.
  3. BIN808 akan terus melakukan monitoring dan advokasi terhadap kasus serupa di wilayah lain sebagai bentuk pengawasan publik.

Penutup

Kasus ini berakhir damai, namun meninggalkan pesan kuat:
pendidikan tidak boleh berwajah ekonomi.
Ijazah bukan barang tebusan, melainkan hak dasar dan simbol perjuangan seorang pelajar.

Dengan penyerahan ijazah ini, RA akhirnya bisa melangkah menuju masa depan yang lebih pasti --- tanpa beban, tanpa ketidakadilan.(Red) 

Sumber:BIN808.COM

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun