Lihat ke Halaman Asli

Yulius Roma Patandean

TERVERIFIKASI

Nomine Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2024 - I am proud to be an educator

Solidaritas PGRI Beri Pendampingan Kepada Guru Tersangkut Hukum

Diperbarui: 2 Maret 2025   13:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengurus Kabupaten PGRI Tana Toraja dan keluarga terdakwa di ruang tunggu PN Makale. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Entah kenapa, profesi guru kini mulai marak terkait dengan hukum. Kasus yang paling banyak menjerat guru adalah kekerasan pada anak dan pelecehan seksual. Selain itu, terdapat pula perilaku penyimpangan etika berupa perselingkuhan.

Nah, yang paling sensitif dari kasus hukum pidana guru adalah indikasi pelecehan seksual pada murid. Kasus ini pun menerpa salah satu guru honorer di Kabupaten Tana Toraja. Guru muda dengan tuhmgas tambahan sebagai wali kelas tersebut dituntut secara pidana dengan dakwaan utama perbuatan asusila kepada satu anak walinya. Ia pun dituntut hukuman minimal lima tahun penjara. 

Berlandaskan kepedulian pada profesi guru, PGRI Kabupaten Tana Toraja pun berupaya memberikan dukungan dan pendampingan. Setelah dua kali mendampingi penanganan awal kasus di Polres Tana Toraja, PGRI melalui pengurus kabupaten kembali hadir pada persidangan awal pekan lalu. 

Kehadiran PGRI secara tidak langsung memberikan semangat buat tersangka, keluarga dan pihak sekolah di mana ia bernaung selama ini. Selaku pengurus, kami berkonsultasi dengan penasehat hukum terdakwa, jaksa dan keluarga.

Pengurus Kabupaten PGRI yang hadir di persidangan dengan agenda utama pembacaan tuntutan, yakni Andarias Lebang, S.Pd., M.M (Ketua/Kepala Dinas Pendidikan Kabuapaten Tana Toraja); Drs. Aminuddin, M.Pd (Wakil Ketua I); Yulius Roma Patandean, S.Pd.,M.Pd. (Sekretaris), Markus Era, S.Pd, M.M. (Ketua Bidang) dan Bertus Dipe Wantania, S.Pd., M.H. (Ketua DKGI/Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja).

Berbagai upaya tambahan dilakukan oleh PGRI. Pada awalnya, dukungan akan diberikan anggota PGRI dalam bentuk aksi damai di depan Pengadilan Negeri Makale. Tetapi, setelah mempertimbangkan berbagai masukan, maka pendekatan komunikatif yang dipilih. Termasuk mempertimbangkan sidang perdana yang baru pembacaan tuntutan.

Bersama penasehat hukum terdakwa, Jhony Paulus di ruang tunggu persidangan PN Makale. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Dari pihak sekolah dan murid, memastikan bahwa tidak ada kasus asusila tersebut. Hanya saja, anak yang diindikasikan sebagai korban adalah putri seorang polisi. Di sinilah kasus ini sangat cepat berproses. Sehingga ada unsur kriminalisasi di dalamnya.

Kasus asusila dan pelecehan seksual pada anak memang dakwaannya cukup berat apalagi terkait langsung dengan UU perlindungan anak.

Sebelum kasus  ini, seorang kepala sekolah pada jenjang SD pun telah mendekat di hotel prodeo karena kasus asusila pada muridnya. Oknum kepala sekolah swasta tersebut tak bisa dibantu dengan maksimal oleh PGRI kabupaten karena terdakwa memang tertangkap tangan oleh warga setempat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline