Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Nomine Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2024 - I am proud to be an educator

Nomine Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2024. Guru dan Penulis Buku, menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Solidaritas PGRI Beri Pendampingan Kepada Guru Tersangkut Hukum

2 Maret 2025   06:17 Diperbarui: 2 Maret 2025   13:15 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengurus Kabupaten PGRI Tana Toraja dan keluarga terdakwa di ruang tunggu PN Makale. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Entah kenapa, profesi guru kini mulai marak terkait dengan hukum. Kasus yang paling banyak menjerat guru adalah kekerasan pada anak dan pelecehan seksual. Selain itu, terdapat pula perilaku penyimpangan etika berupa perselingkuhan.

Nah, yang paling sensitif dari kasus hukum pidana guru adalah indikasi pelecehan seksual pada murid. Kasus ini pun menerpa salah satu guru honorer di Kabupaten Tana Toraja. Guru muda dengan tuhmgas tambahan sebagai wali kelas tersebut dituntut secara pidana dengan dakwaan utama perbuatan asusila kepada satu anak walinya. Ia pun dituntut hukuman minimal lima tahun penjara. 

Berlandaskan kepedulian pada profesi guru, PGRI Kabupaten Tana Toraja pun berupaya memberikan dukungan dan pendampingan. Setelah dua kali mendampingi penanganan awal kasus di Polres Tana Toraja, PGRI melalui pengurus kabupaten kembali hadir pada persidangan awal pekan lalu. 

Kehadiran PGRI secara tidak langsung memberikan semangat buat tersangka, keluarga dan pihak sekolah di mana ia bernaung selama ini. Selaku pengurus, kami berkonsultasi dengan penasehat hukum terdakwa, jaksa dan keluarga.

Pengurus Kabupaten PGRI yang hadir di persidangan dengan agenda utama pembacaan tuntutan, yakni Andarias Lebang, S.Pd., M.M (Ketua/Kepala Dinas Pendidikan Kabuapaten Tana Toraja); Drs. Aminuddin, M.Pd (Wakil Ketua I); Yulius Roma Patandean, S.Pd.,M.Pd. (Sekretaris), Markus Era, S.Pd, M.M. (Ketua Bidang) dan Bertus Dipe Wantania, S.Pd., M.H. (Ketua DKGI/Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja).

Berbagai upaya tambahan dilakukan oleh PGRI. Pada awalnya, dukungan akan diberikan anggota PGRI dalam bentuk aksi damai di depan Pengadilan Negeri Makale. Tetapi, setelah mempertimbangkan berbagai masukan, maka pendekatan komunikatif yang dipilih. Termasuk mempertimbangkan sidang perdana yang baru pembacaan tuntutan.

Bersama penasehat hukum terdakwa, Jhony Paulus di ruang tunggu persidangan PN Makale. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Bersama penasehat hukum terdakwa, Jhony Paulus di ruang tunggu persidangan PN Makale. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Dari pihak sekolah dan murid, memastikan bahwa tidak ada kasus asusila tersebut. Hanya saja, anak yang diindikasikan sebagai korban adalah putri seorang polisi. Di sinilah kasus ini sangat cepat berproses. Sehingga ada unsur kriminalisasi di dalamnya.

Kasus asusila dan pelecehan seksual pada anak memang dakwaannya cukup berat apalagi terkait langsung dengan UU perlindungan anak.

Sebelum kasus  ini, seorang kepala sekolah pada jenjang SD pun telah mendekat di hotel prodeo karena kasus asusila pada muridnya. Oknum kepala sekolah swasta tersebut tak bisa dibantu dengan maksimal oleh PGRI kabupaten karena terdakwa memang tertangkap tangan oleh warga setempat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun