Lihat ke Halaman Asli

Kamila AuliaMaharani

mahasiswa uin jakarta

Zakat Profesi Bagi Konten Kreator: Kajian Hukum Zakat Kontemporer

Diperbarui: 6 Juli 2025   18:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Pinterest/Mojok Media

Di era digital ini, profesi konten kreator semakin digandrungi. Banyak anak muda termasuk mahasiswa beralih dari pekerja konvensional ke dunia digital sebagai tiktoker, youtuber,selebgram bahkan penulis freelance. Tidak sedikit dari mereka yang berhasil meraih penghasilan puluhan juta rupiah perbulannya. Namun, ditengah tingginya pendapatan itu, muncul pertanyaan penting "Apakah konten kreator juga wajib membayar zakat profesi?" 

 Apa itu zakat profesi?  Zakat profesi ialah zakat yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan tertentu, baik sebagai dokter,guru,karyawan, pengacara atau pekerjaan mandiri. Menurut Fatwa MUI No.3 Tahun 2003, penghasilan rutin baik dari gaji maupun fee profesional yang mencapai nisab yaitu batas minimal setara dengan 85 gram emas dan haul berlalu satu tahun, wajib dizakati sebesar 2,5%.

Jika dikonversi ke rupiah, nisab zakat profesi pertahun saat ini setara dengan sekitar 100 juta(tergantung harga emas). Artinya, jika seseorang memperoleh penghasilan lebih dari 8 juta perbulan dan tidak habis untuk kebutuhan pokok, maka ia termasuk muzzaki atau orang yang wajib zakat. 

Konten Kreator : Penghasilan Tinggi Tapi Terabaikan

Konten kreator ialah mereka yang mendapatkan penghasilan melalui platform seperti :

1. Youtube (melalui AdSense atau sponsorship)

2. Instagram/Tiktok (melalui endorsement atau gift)

3. Twitch atau platform streaming lain, bahkan

4. Blog pribadi atau podcase berbayar.

Meskipun sebagian besar dari mereka tidak memiliki penghasilan tetap, namun pendapatannya justru bisa sangat besar dan terus meningkat. Disisi lain, belum ada regulasi zakat yang secara spesifik mengatur profesi digital ini.

Sumber gambar: Pinterest/Propakistani

Regulasi Zakat masih Konvensional?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline