Di era digital ini, profesi konten kreator semakin digandrungi. Banyak anak muda termasuk mahasiswa beralih dari pekerja konvensional ke dunia digital sebagai tiktoker, youtuber,selebgram bahkan penulis freelance. Tidak sedikit dari mereka yang berhasil meraih penghasilan puluhan juta rupiah perbulannya. Namun, ditengah tingginya pendapatan itu, muncul pertanyaan penting "Apakah konten kreator juga wajib membayar zakat profesi?"Â
 Apa itu zakat profesi?  Zakat profesi ialah zakat yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan tertentu, baik sebagai dokter,guru,karyawan, pengacara atau pekerjaan mandiri. Menurut Fatwa MUI No.3 Tahun 2003, penghasilan rutin baik dari gaji maupun fee profesional yang mencapai nisab yaitu batas minimal setara dengan 85 gram emas dan haul berlalu satu tahun, wajib dizakati sebesar 2,5%.
Jika dikonversi ke rupiah, nisab zakat profesi pertahun saat ini setara dengan sekitar 100 juta(tergantung harga emas). Artinya, jika seseorang memperoleh penghasilan lebih dari 8 juta perbulan dan tidak habis untuk kebutuhan pokok, maka ia termasuk muzzaki atau orang yang wajib zakat.Â
Konten Kreator : Penghasilan Tinggi Tapi Terabaikan
Konten kreator ialah mereka yang mendapatkan penghasilan melalui platform seperti :
1. Youtube (melalui AdSense atau sponsorship)
2. Instagram/Tiktok (melalui endorsement atau gift)
3. Twitch atau platform streaming lain, bahkan
4. Blog pribadi atau podcase berbayar.
Meskipun sebagian besar dari mereka tidak memiliki penghasilan tetap, namun pendapatannya justru bisa sangat besar dan terus meningkat. Disisi lain, belum ada regulasi zakat yang secara spesifik mengatur profesi digital ini.