Mohon tunggu...
Kamila AuliaMaharani
Kamila AuliaMaharani Mohon Tunggu... mahasiswa uin jakarta

saya kamila, saya ingin mencoba hal hal baru seperti berlatih menulis artikel untuk meningkatkan skill saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Zakat Profesi Bagi Konten Kreator: Kajian Hukum Zakat Kontemporer

6 Juli 2025   18:38 Diperbarui: 6 Juli 2025   18:35 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Pinterest/Mojok Media

Hukum zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Namun sayangnya, UU ini belum menyentuh realitas profesi baru di era digital. Perhatian masih berfokus pada zakat hasil pertanian, peternakan, gaji tetap, ataupun pedagang konvensional.

Lembaga seperti BAZNAS dan LAZ, sebenarnya sudah mulai membuat ruang untuk zakat profesi. Tapi, belum ada petunjuk teknis yang tertuju langsung pada konten kreator, padahal potensi  zakat dari sektor ini sangat besar.

Tantangan di Lapangan

Ada beberapa kendala yang membuat zakat profesi konten kreator belum berjalan dengan maksimal:

1. Ketidaktahuan : Banyak konten kreator tidak tahu bahwa mereka tergolong wajib zakat.

2. Pendapatan Fluktuatif : Sulit menentukan haul dan nisab karena penghasilan tidak tetap.

3. Belum Terintegrasi : Tidak ada kerjasama antara platform digital dengan lembaga zakat.

4. Minimnya sosialisasi : Kampanye zakat masih fokus pada sektor formal.

Solusi Untuk Mengatasi dan Harapan Kedepannya

Agar sistem zakat relevan dengan perkembangan zaman, beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah :

1. MUI perlu mengeluarkan fatwa baru yang lebih spesifik mengatur zakat bagi profesi digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun