Lihat ke Halaman Asli

ASALNIAMAN GEA

Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak

Reklame Tak Berizin Menjamur, Wajah Kota Pekanbaru Tercoreng

Diperbarui: 9 Juni 2025   19:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Asalniaman Gea Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Pekanbaru-Fenomena reklame ilegal menjadi salah satu masalah tata kota yang cukup mencolok. Reklame ilegal ini mencakup berbagai bentuk media promosi seperti baliho, spanduk, banner, billboard, dan videotron yang dipasang tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Pemasangan reklame di Kota Pekanbaru diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara reklame wajib mengurus izin serta membayar pajak reklame sesuai ketentuan. Namun Pemerintah Kota mencatat peningkatan yang signifikan terhadap reklame liar, khususnya di kawasan Jalan Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Riau dan Jalan HR Soebrantas.

Reklame yang dipasang tanpa izin jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah. Selain merugikan dari segi penataan kota, reklame ilegal juga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) karena Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah kota. Dengan melakukan penertiban, Pemkot Pekanbaru bisa meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan mendorong para pelaku usaha untuk taat aturan.

Selain itu, Banyak kasus di berbagai kota di Indonesia, termasuk Pekanbaru, di mana papan reklame roboh akibat angin kencang atau struktur yang tidak layak. Hal ini sangat membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar. Oleh karena itu, reklame ilegal atau tidak sesuai standar konstruksi memang harus segera ditertibkan guna menghindari potensi kecelakaan.

Adapun dampak dari reklame ilegal, yaitu:

1. Pendapatan daerah berkurang.  Karena reklame ilegal tidak menyumbang retribusi atau pajak reklame, ini menyebabkan kerugian bagi keuangan daerah.

2. Risiko keselamatan. Reklame yang tidak standar konstruksinya berpotensi ambruk dan membahayakan masyarakat.

3. Estetika kota terganggu. Tumpukan spanduk dan baliho di berbagai sudut kota menjadikan wajah Pekanbaru tampak semrawut.

4. Persaingan usaha tidak sehat. Pemasang reklame ilegal bisa mendapat keuntungan tanpa membayar kewajiban, sementara pengusaha resmi harus tunduk pada aturan dan membayar pajak.

Penertiban reklame ilegal di Pekanbaru merupakan langkah kritis untuk memperbaiki estetika kota, meningkatkan penerimaan pajak, dan membangun kota yang lebih tertata serta aman bagi masyarakat. Kota Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau memiliki citra yang harus dijaga. Penertiban sangat penting untuk memastikan bahwa tata ruang kota tetap tertib, bersih, dan sedap dipandang. Kota yang rapi akan memberikan kenyamanan bagi warganya dan menciptakan daya tarik wisata yang lebih besar.  Dengan perencanaan dan pelaksanaan yang tepat, serta sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan bisa memberikan dampak positif jangka panjang bagi pembangunan kota dan kesejahteraan warganya.

Dalam pelaksanaannya, penertiban reklame dilakukan dengan mengacu pada peraturan daerah yang berlaku serta prinsip keteraturan dan keadilan. Beberapa langkah yang dapat ditempuh dalam penertiban reklame di Kota Pekanbaru antara lain:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline