Lihat ke Halaman Asli

Masalah Alih Fungsi Lahan Pertanian di Indonesia

Diperbarui: 13 Oktober 2025   14:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Indonesia, sebuah negara yang terkenal sebagai agraris. Tetapi, apakah gelar itu masih berlaku sampai sekarang? Saya pribadi berpikir bahwa gelar tersebut perlahan-lahan menjadi semakin dipertanyakan setiap hari. Indonesia sekarang sedang menghadapi ironi besar di mana lahan pertanian terus berkurang setiap tahun.

Fenomena yang sedang kita hadapi ini dikenal sebagai Konversi Lahan, di mana fungsi lahan diubah dari fungsi aslinya ke fungsi lain, seperti lahan pertanian yang digunakan untuk lahan industri atau perumahan. Konversi lahan sering terjadi akibat pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi, dan kebutuhan lahan untuk memenuhi permintaan non-pertanian. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat berdampak negatif pada lingkungan dan ketahanan pangan. Fenomena ini terutama terjadi di wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.

Konversi lahan pertanian untuk penggunaan lain merupakan krisis yang kurang diperhatikan namun sangat serius pada waktu yang sama. Dampak dari konversi lahan ini sangat signifikan, karena secara langsung mempengaruhi ketahanan pangan nasional. Secara alami, pengurangan lahan pertanian menyebabkan penurunan produksi pangan, yang bertentangan dengan kebutuhan negara dengan populasi yang terus bertambah. Menurut data Kementerian Pertanian, pada tahun 2019, sekitar 150.000 hektar lahan pertanian dikonversi untuk penggunaan industri dan pengembangan infrastruktur. Hal ini berarti generasi mendatang mungkin menghadapi inflasi ekstrem pada barang-barang pertanian.

Selain itu, konversi lahan pertanian dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti penurunan kualitas tanah, polusi, dan berkurangnya daya dukung ekosistem. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi hambatan, termasuk peraturan yang tidak konsisten di tingkat regional, penegakan hukum yang lemah, sosialisasi yang minim, dan kurangnya kesadaran publik, yang semuanya memungkinkan konversi lahan pertanian terus berlanjut meskipun ada perlindungan hukum.

Menurut saya sendiri, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian.

Referensi

- Ar-Rozi, M. (2024). Kebijakan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Indonesia. Bio-Conferences. Diakses dari https://www.bio-conferences.org/articles/bioconf/pdf/2024/38/bioconf_icanard2024_05002.pdf
- FFTC. (2021). Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Indonesia. Asian Productivity Organization. Diakses dari https://ap.fftc.org.tw/article/658 

- PMC. (2022). Tren Alih Fungsi Lahan Pertanian di Pulau Jawa, Indonesia. PubMed Central. Diakses dari https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC8769866/ 

- ResearchGate. (2022). Ketersediaan Lahan Pertanian dan Pendapatan Petani di Pulau Jawa, Indonesia 1990--2018. Diakses dari https://www.researchgate.net/publication/362783658 

- E-Greenation. (2021). Tantangan dalam Implementasi Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian di Indonesia. Diakses dari https://research.e-greenation.org/GIJLSS/article/view/430 

- F1000Research. (2024). Praktik Pertanian Berkelanjutan dan Pengelolaan Lahan di Indonesia. Diakses dari https://f1000research.com/articles/13-945/v1/pdf 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline