Anak yatim adalah, anak yang telah kehilangan satu orangtuanya (Bapak Kandungnya) karena meninggal dunia. Situasi ini sangat sulit bagi mereka, karena mereka kehilangan sosok yang memberi kasih sayang, dukungan, dan perlindungan. Dalam Islam, peduli terhadap anak yatim sangat ditekankan dan dianggap sebagai tugas penting bagi umat Muslim.
Surat An-Nisa ayat 6 dari Al-Qur'an memberikan arahan yang tegas mengenai perlakuan terhadap anak-anak yatim. Ayat ini mengatur tentang pentingnya menjaga harta anak yatim dan tanggung jawab para pengasuh atau wali. Dalam konteks ini, Allah SWT menegaskan betapa pentingnya melindungi hak ekonomi anak yatim hingga mereka siap secara mental dan fisik untuk mengelola harta tersebut. Anak-anak yatim harus mendapatkan pendidikan dan pembinaan yang memadai hingga mereka mencapai usia dewasa.
"Ujilah anak-anak yatim hingga mereka mencapai usia siap nikah (baligh); lalu bila kalian melihat mereka telah cakap (dalam urusan pengelolaan harta dan urusan agama), maka serahkanlah harta mereka kepada mereka; jangan kalian makan harta mereka secara berlebihan dan terburu-buru khawatir mereka beranjak besar; siapa saja wali yatim yang kaya maka hendaklah menghindar (dari memakan harta anak yatim) dan siapa saja wali yatim yang fakir, maka makanlah (dari harta anak yatim) dengan cara yang baik; lalu ketika kalian serahkan harta mereka kepada mereka, buatlah persaksian atas mereka; dan cukuplah Allah sebagai Zat Yang Maha Menjaga," (Arti dari Surat An-Nisa ayat 6).
Pengasuh atau wali memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak yatim tumbuh dengan baik dan siap untuk mengelola harta mereka sendiri. Dalam proses penyerahan harta, pengasuh harus bertindak secara adil dan transparan. Ayat ini menekankan perlunya kesaksian dalam penyerahan harta untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan hak anak yatim terjaga. Para pengasuh yang mampu secara finansial dianjurkan untuk tidak memanfaatkan harta anak yatim, sementara yang kurang mampu diperbolehkan menggunakan harta tersebut sesuai dengan kebutuhan dan batas kewajaran.
Surat An-Nisa ayat 6 memberikan arahan yang mendalam tentang tanggung jawab dan ketabahan para wali dalam menjaga anak yatim hingga mereka dewasa dan siap menikah. Ayat ini mengajarkan bahwa para wali memiliki kewajiban untuk menguji dan mendidik anak yatim dalam segala aspek kehidupan, termasuk pendidikan agama, moral, dan pengelolaan harta. Ketika anak yatim telah mencapai kematangan dalam urusan agama dan keuangan, para wali diminta untuk menyerahkan harta mereka kepada anak tersebut sebagai bentuk kepercayaan dan tanggung jawab.
Namun, dalam menjalankan tugas ini, para wali harus memperhatikan bahwa mereka tidak boleh memanfaatkan harta anak yatim secara berlebihan atau tergesa-gesa, karena hal ini dapat menghambat perkembangan dan kemandirian anak yatim. Baik para wali yang kaya maupun yang fakir memiliki instruksi yang jelas dalam ayat ini: yang kaya harus menjauh dari memakan harta anak yatim, sementara yang fakir diizinkan untuk menggunakan harta tersebut dengan cara yang baik. Selain itu, ketika menyerahkan harta kepada anak yatim, para wali diwajibkan untuk membuat persaksiansebagai bentuk keabsahan dan transparansi dalam proses tersebut. Dengan menjalankan petunjuk ini, para wali menunjukkan komitmen mereka terhadap keadilan dan kesejahteraan anak yatim, serta memperoleh perlindungan dan pahala dari Allah atas amal baik yang mereka lakukan.
Dengan demikian, Surat An-Nisa ayat 6 memberikan landasan yang kuat bagi perlindungan dan pengelolaan harta anak yatim dalam Islam. Melalui tuntunan ini, para pengasuh atau wali diajarkan untuk bertanggung jawab dengan adil dan bijaksana dalam menjaga kepentingan anak yatim, baik dari segi materi maupun pendidikan. Hal ini memperkuat prinsip keadilan, transparansi, dan kepedulian terhadap anak yatim, yang merupakan nilai-nilai penting dalam ajaran Islam. Dengan mematuhi petunjuk Al-Qur'an ini, umat Muslim diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan berkah bagi anak-anak yatim, serta meraih keberkahan dari Allah SWT.
Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI