Banyak konsumen merasa lega setelah selesai tanda tangan akad KPR, seolah perjuangan membeli rumah telah tuntas dan tinggal mencicil setiap bulannya.
Padahal, di titik inilah perjalanan hukum baru saja dimulai. Salinan akad dan dokumen turunannya adalah bukti legalitas yang wajib dimiliki nasabah sebagai bukti legalitas yang sah.
Sayangnya, tidak sedikit konsumen sekaligus nasabah yang belum memahami, apalagi menuntut haknya untuk menerima salinan dokumen akad KPR. Padahal, dokumen itu bukan sekadar formalitas. Ia adalah bukti legalitas, jaminan hukum, dan pegangan utama selama masa kredit berlangsung.
Mengapa Salinan Akad KPR Begitu Penting?
Akad KPR adalah perjanjian hukum antara Anda, pihak bank, dan developer. Ia mengatur segalanya mulai dari nilai pinjaman, tenor, suku bunga atau margin, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Namun, karena prosesnya dilakukan di hadapan notaris dengan berlembar-lembar dokumen, banyak nasabah yang mengira tanda tangan saja sudah cukup.
Padahal, memiliki salinan akad sama pentingnya dengan menandatanganinya. Tanpa salinan, Anda tidak punya pegangan hukum jika di kemudian hari terjadi masalah administrasi, perubahan data, atau bahkan sengketa. Inilah pentingnya memiliki dan menyimpan dokumen-dokumen tersebut:
1. Sebagai Jaminan Hukum yang Kuat
Salinan perjanjian kredit dan akta jual beli adalah bukti sah dari kesepakatan Anda dengan bank dan developer. Jika suatu saat terjadi kesalahan administrasi, sengketa, atau masalah hukum lainnya, Anda memiliki dokumen hukum yang dapat dijadikan alat bukti. Tanpa dokumen ini, posisi Anda bisa lemah di mata hukum.
2. Memudahkan Proses Keuangan di Masa Depan
Jika Anda ingin melakukan take over KPR ke bank lain atau melakukan refinancing, bank baru pasti meminta dokumen seperti salinan sertifikat, perjanjian kredit, dan polis asuransi untuk keperluan appraisal. Tanpa dokumen itu, proses bisa terhambat.
3. Melindungi dari Risiko Kelalaian dan Ketidaktahuan
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, nasabah berhak menerima seluruh informasi dan salinan dokumen yang berkaitan dengan transaksi. Dengan membawa pulang salinan dokumen, Anda memastikan transparansi dan menjamin hak Anda sebagai pihak yang sah dalam perjanjian tersebut.
Dokumen yang Didapat dari Bank
Biasanya, setelah akad selesai, bank akan memberikan beberapa salinan dokumen yang berkaitan dengan perjanjian antara Anda dan pihak bank, antara lain:
1. Salinan Perjanjian Kredit (Akad KPR)
Berisi seluruh hak dan kewajiban nasabah dan bank, termasuk rincian suku bunga atau margin, tenor, cicilan bulanan, asuransi, serta bagaimana jika terjadi wanprestasi sampai eksekusi, termasuk juga ketentuan terkait pelunasan dipercepat, denda, keterlambatan, dan pasal-pasal penting lainnya.
Dokumen ini ditandatangani oleh pejabat bank dan disahkan notaris, dasar hukum utama hubungan Anda dengan pihak bank.
2. Salinan Polis Asuransi
Dalam KPR, bank biasanya mensyaratkan dua jenis asuransi:
- Asuransi jiwa, untuk melindungi keluarga jika nasabah meninggal dunia sebelum cicilan lunas.
- Asuransi kebakaran, untuk melindungi rumah dari risiko bencana.
Anda berhak mendapatkan salinan polis asuransi ini dari pihak bank agar tahu nilai pertanggungan dan prosedur klaimnya.
Dokumen yang Didapat dari Notaris
Selain dari bank, notaris atau PPAT yang ditunjuk juga memiliki tanggung jawab untuk menyerahkan salinan dokumen legalitas properti yang disahkan di hadapan mereka. Dokumen tersebut meliputi:
1. Salinan Akta Jual Beli (AJB)
Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa kepemilikan rumah telah berpindah dari developer ke pembeli. AJB biasanya ditandatangani di hadapan notaris atau PPAT.
2. Salinan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
Dokumen ini menunjukkan bahwa rumah tersebut dijaminkan ke pihak bank selama masa kredit. Jika sudah lunas nanti, APHT ini akan dicoret, dan sertifikat dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik rumah.
3. Salinan Sertifikat Tanah (SHM)
Sertifikat asli memang disimpan oleh bank selama masa KPR, tetapi konsumen tetap berhak mendapat salinannya. Ini penting untuk memastikan luas tanah, batas tanah, serta status kepemilikan sesuai dengan yang dijanjikan.
4. Salinan IMB
Dokumen ini membuktikan bahwa rumah dibangun dengan izin resmi dari pemerintah daerah dan sesuai ketentuan tata ruang. Jangan biarkan rumah ditempati tanpa tahu legalitas bangunannya.