Banyak konsumen merasa lega setelah selesai tanda tangan akad KPR, seolah perjuangan membeli rumah telah tuntas dan tinggal mencicil setiap bulannya.
Padahal, di titik inilah perjalanan hukum baru saja dimulai. Salinan akad dan dokumen turunannya adalah bukti legalitas yang wajib dimiliki nasabah sebagai bukti legalitas yang sah.
Sayangnya, tidak sedikit konsumen sekaligus nasabah yang belum memahami, apalagi menuntut haknya untuk menerima salinan dokumen akad KPR. Padahal, dokumen itu bukan sekadar formalitas. Ia adalah bukti legalitas, jaminan hukum, dan pegangan utama selama masa kredit berlangsung.
Mengapa Salinan Akad KPR Begitu Penting?
Akad KPR adalah perjanjian hukum antara Anda, pihak bank, dan developer. Ia mengatur segalanya mulai dari nilai pinjaman, tenor, suku bunga atau margin, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Namun, karena prosesnya dilakukan di hadapan notaris dengan berlembar-lembar dokumen, banyak nasabah yang mengira tanda tangan saja sudah cukup.
Padahal, memiliki salinan akad sama pentingnya dengan menandatanganinya. Tanpa salinan, Anda tidak punya pegangan hukum jika di kemudian hari terjadi masalah administrasi, perubahan data, atau bahkan sengketa. Inilah pentingnya memiliki dan menyimpan dokumen-dokumen tersebut:
1. Sebagai Jaminan Hukum yang Kuat
Salinan perjanjian kredit dan akta jual beli adalah bukti sah dari kesepakatan Anda dengan bank dan developer. Jika suatu saat terjadi kesalahan administrasi, sengketa, atau masalah hukum lainnya, Anda memiliki dokumen hukum yang dapat dijadikan alat bukti. Tanpa dokumen ini, posisi Anda bisa lemah di mata hukum.
2. Memudahkan Proses Keuangan di Masa Depan
Jika Anda ingin melakukan take over KPR ke bank lain atau melakukan refinancing, bank baru pasti meminta dokumen seperti salinan sertifikat, perjanjian kredit, dan polis asuransi untuk keperluan appraisal. Tanpa dokumen itu, proses bisa terhambat.
3. Melindungi dari Risiko Kelalaian dan Ketidaktahuan
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, nasabah berhak menerima seluruh informasi dan salinan dokumen yang berkaitan dengan transaksi. Dengan membawa pulang salinan dokumen, Anda memastikan transparansi dan menjamin hak Anda sebagai pihak yang sah dalam perjanjian tersebut.
Dokumen yang Didapat dari Bank
Biasanya, setelah akad selesai, bank akan memberikan beberapa salinan dokumen yang berkaitan dengan perjanjian antara Anda dan pihak bank, antara lain:
1. Salinan Perjanjian Kredit (Akad KPR)
Berisi seluruh hak dan kewajiban nasabah dan bank, termasuk rincian suku bunga atau margin, tenor, cicilan bulanan, asuransi, serta bagaimana jika terjadi wanprestasi sampai eksekusi, termasuk juga ketentuan terkait pelunasan dipercepat, denda, keterlambatan, dan pasal-pasal penting lainnya.
Dokumen ini ditandatangani oleh pejabat bank dan disahkan notaris, dasar hukum utama hubungan Anda dengan pihak bank.
2. Salinan Polis Asuransi
Dalam KPR, bank biasanya mensyaratkan dua jenis asuransi:
- Asuransi jiwa, untuk melindungi keluarga jika nasabah meninggal dunia sebelum cicilan lunas.
- Asuransi kebakaran, untuk melindungi rumah dari risiko bencana.
Anda berhak mendapatkan salinan polis asuransi ini dari pihak bank agar tahu nilai pertanggungan dan prosedur klaimnya.
Dokumen yang Didapat dari Notaris
Selain dari bank, notaris atau PPAT yang ditunjuk juga memiliki tanggung jawab untuk menyerahkan salinan dokumen legalitas properti yang disahkan di hadapan mereka. Dokumen tersebut meliputi:
1. Salinan Akta Jual Beli (AJB)
Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa kepemilikan rumah telah berpindah dari developer ke pembeli. AJB biasanya ditandatangani di hadapan notaris atau PPAT.
2. Salinan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
Dokumen ini menunjukkan bahwa rumah tersebut dijaminkan ke pihak bank selama masa kredit. Jika sudah lunas nanti, APHT ini akan dicoret, dan sertifikat dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik rumah.
3. Salinan Sertifikat Tanah (SHM)
Sertifikat asli memang disimpan oleh bank selama masa KPR, tetapi konsumen tetap berhak mendapat salinannya. Ini penting untuk memastikan luas tanah, batas tanah, serta status kepemilikan sesuai dengan yang dijanjikan.
4. Salinan IMB
Dokumen ini membuktikan bahwa rumah dibangun dengan izin resmi dari pemerintah daerah dan sesuai ketentuan tata ruang. Jangan biarkan rumah ditempati tanpa tahu legalitas bangunannya.
Fenomena yang Perlu Diwaspadai
Kasus yang penulis temui, developer baru akan menyerahkan dokumen setelah ada nasabah yang menuntut. Padahal, seharusnya salinan akad diserahkan otomatis setelah proses akad selesai. Kondisi ini terjadi karena minimnya kesadaran konsumen lain untuk menagih haknya, serta kurangnya edukasi dari pihak bank maupun notaris.
Jika Anda baru saja akad KPR, jangan ragu untuk menanyakan dan meminta dokumen-dokumen tersebut. Lalu simpan dengan aman, dan pastikan semua salinan sudah lengkap. Sebagai langkah antisipasi jika terjadi masalah, baik administrasi, hukum, maupun finansial, dokumen inilah yang akan menjadi tameng hukum Anda.
Baca juga: Hati-Hati Beli Rumah, Waspadai Developer Problematik!
Sadar Hak, Sadar Amanah
Memiliki rumah adalah impian, tetapi memiliki salinan akad KPR adalah bentuk kesadaran hukum yang wajib dimiliki setiap nasabah. Jangan biarkan euforia membeli rumah membuat Anda lalai terhadap hal-hal kecil yang bisa menjadi besar di kemudian hari.
Mintalah salinan dokumen Anda, pahami isinya, dan simpan dengan baik. Karena sejatinya, rumah yang berkah bukan hanya yang berdiri megah di atas tanah, tapi juga yang kokoh di atas kejujuran, transparansi, dan perlindungan hukum yang benar.
Dan yang tak kalah penting, semoga Anda semakin bersemangat dalam berdoa dan berusaha untuk segera menuntaskan kewajiban KPR ini. Jika Anda membaca isi perjanjian dengan saksama, Anda akan menemukan banyak poin yang secara tidak langsung lebih menguntungkan pihak bank, termasuk yang berlabel syariah.
Karena faktanya, hingga kini belum ada bank di Indonesia yang benar-benar murni 100% syariah dalam praktiknya. Maka, semakin penting bagi kita sebagai nasabah untuk memahami isi akad, agar tidak terjebak dalam kesalahpahaman atau kelalaian hukum di kemudian hari.
Sudahkah Anda membaca kembali perjanjian kredit Anda? Atau, jangan-jangan Anda bahkan belum menerimanya?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI