Lihat ke Halaman Asli

Rukti Jenazah Luka Bakar Menurut Muhammadiyah

Diperbarui: 13 Oktober 2025   17:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perawatan (Rukti) Jenazah Luka Bakar Berat dalam Islam, khususnya menurut pandangan Muhammadiyah

Berikut adalah tata cara dan landasan syar'i yang digunakan:

1. Tata Cara Perawatan Jenazah Luka Bakar

Dalam kasus luka bakar berat (di mana kulit mudah terkelupas, tubuh hancur, atau ada risiko bahaya bagi petugas), prosedur syar'i akan disesuaikan.

  • Tahap Memandikan (Penyucian)
    Prinsip dasar dalam fikih: Mandi wajib dilakukan, kecuali jika air dikhawatirkan merusak jenazah atau menimbulkan bahaya.

Kondisi Jenazah dan Tata cara Penyuciannya:

  • Luka bakar parah: wajib diganti dengan Tayamum pada jenazah secara perlahan agar tidak merusak tubuh jenazah.
  • Luka bakar sebagian: bagian yang utuh dimandikan dengan hati hati (disiram tanpa digosok), sedangkan bagian yang luka parah ditayamumi atau dibilas ringan saja.
  • Jika terpaksa disiram: dilakukan dengan sangat berhati hati (disiram secara perlahan), dengan petugas menggunakan alat pelindung diri (sarung tangan). Fokusnya adalah menghilangkan najis dan menyucikan, bukan dengan cara digosok.
  • Tahap Mengafani
    Mengumpulkan Bagian Tubuh: Sisa jenazah, termasuk kulit yang terlepas dan bagian tubuh terpisah (jika ada), harus dikumpulkan dan diperlakukan sebagai satu kesatuan jenazah.

Pembungkusan: Jenazah dibungkus seutuhnya dengan Kain kafan putih secara berlapis dan serapi mungkin, disesuaikan dengan bentuk tubuh yang tersedia.

Jumlah Kain: Jumlah kain (3 lembar untuk laki-laki, dan 5 lembar untuk perempuan) dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi jenazah (boleh kurang, asalkan menutup bagian seluruh tubuh) untuk memastikan jenazah tertutup secara terhormat.


  • Tahap Menyalatkan dan Menguburkan

Proses salat jenazah dan penguburan dilakukan secara normal, tanpa perbedaan tata cara. Hal yang paling utama adalah menyegerakan penguburan.


Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline