Perawatan (Rukti) Jenazah Luka Bakar Berat dalam Islam, khususnya menurut pandangan Muhammadiyah
Berikut adalah tata cara dan landasan syar'i yang digunakan:
1. Tata Cara Perawatan Jenazah Luka Bakar
Dalam kasus luka bakar berat (di mana kulit mudah terkelupas, tubuh hancur, atau ada risiko bahaya bagi petugas), prosedur syar'i akan disesuaikan.
- Tahap Memandikan (Penyucian)
Prinsip dasar dalam fikih: Mandi wajib dilakukan, kecuali jika air dikhawatirkan merusak jenazah atau menimbulkan bahaya.
Kondisi Jenazah dan Tata cara Penyuciannya:
- Luka bakar parah: wajib diganti dengan Tayamum pada jenazah secara perlahan agar tidak merusak tubuh jenazah.
- Luka bakar sebagian: bagian yang utuh dimandikan dengan hati hati (disiram tanpa digosok), sedangkan bagian yang luka parah ditayamumi atau dibilas ringan saja.
- Jika terpaksa disiram: dilakukan dengan sangat berhati hati (disiram secara perlahan), dengan petugas menggunakan alat pelindung diri (sarung tangan). Fokusnya adalah menghilangkan najis dan menyucikan, bukan dengan cara digosok.
- Tahap Mengafani
Mengumpulkan Bagian Tubuh: Sisa jenazah, termasuk kulit yang terlepas dan bagian tubuh terpisah (jika ada), harus dikumpulkan dan diperlakukan sebagai satu kesatuan jenazah.
Pembungkusan: Jenazah dibungkus seutuhnya dengan Kain kafan putih secara berlapis dan serapi mungkin, disesuaikan dengan bentuk tubuh yang tersedia.
Jumlah Kain: Jumlah kain (3 lembar untuk laki-laki, dan 5 lembar untuk perempuan) dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi jenazah (boleh kurang, asalkan menutup bagian seluruh tubuh) untuk memastikan jenazah tertutup secara terhormat.
- Tahap Menyalatkan dan Menguburkan
Proses salat jenazah dan penguburan dilakukan secara normal, tanpa perbedaan tata cara. Hal yang paling utama adalah menyegerakan penguburan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI