Mohon tunggu...
Arza Alala Putra Usgianto
Arza Alala Putra Usgianto Mohon Tunggu... Mahasiswa

art-ist

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rukti Jenazah Luka Bakar Menurut Muhammadiyah

13 Oktober 2025   17:04 Diperbarui: 13 Oktober 2025   17:04 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perawatan (Rukti) Jenazah Luka Bakar Berat dalam Islam, khususnya menurut pandangan Muhammadiyah

Berikut adalah tata cara dan landasan syar'i yang digunakan:

1. Tata Cara Perawatan Jenazah Luka Bakar

Dalam kasus luka bakar berat (di mana kulit mudah terkelupas, tubuh hancur, atau ada risiko bahaya bagi petugas), prosedur syar'i akan disesuaikan.

  • Tahap Memandikan (Penyucian)
    Prinsip dasar dalam fikih: Mandi wajib dilakukan, kecuali jika air dikhawatirkan merusak jenazah atau menimbulkan bahaya.

Kondisi Jenazah dan Tata cara Penyuciannya:

  • Luka bakar parah: wajib diganti dengan Tayamum pada jenazah secara perlahan agar tidak merusak tubuh jenazah.
  • Luka bakar sebagian: bagian yang utuh dimandikan dengan hati hati (disiram tanpa digosok), sedangkan bagian yang luka parah ditayamumi atau dibilas ringan saja.
  • Jika terpaksa disiram: dilakukan dengan sangat berhati hati (disiram secara perlahan), dengan petugas menggunakan alat pelindung diri (sarung tangan). Fokusnya adalah menghilangkan najis dan menyucikan, bukan dengan cara digosok.
  • Tahap Mengafani
    Mengumpulkan Bagian Tubuh: Sisa jenazah, termasuk kulit yang terlepas dan bagian tubuh terpisah (jika ada), harus dikumpulkan dan diperlakukan sebagai satu kesatuan jenazah.

Pembungkusan: Jenazah dibungkus seutuhnya dengan Kain kafan putih secara berlapis dan serapi mungkin, disesuaikan dengan bentuk tubuh yang tersedia.

Jumlah Kain: Jumlah kain (3 lembar untuk laki-laki, dan 5 lembar untuk perempuan) dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi jenazah (boleh kurang, asalkan menutup bagian seluruh tubuh) untuk memastikan jenazah tertutup secara terhormat.


  • Tahap Menyalatkan dan Menguburkan

Proses salat jenazah dan penguburan dilakukan secara normal, tanpa perbedaan tata cara. Hal yang paling utama adalah menyegerakan penguburan.


Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun