Lihat ke Halaman Asli

5145

Pelajar

Metode ijtihad ulama terdahulu

Diperbarui: 14 Oktober 2025   14:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Metode Ijtihad yang digunakan oleh ulama terdahulu (ulama mutaqaddimin) sangat bervariasi tergantung pada era, mazhab, dan latar belakang pemikiran ulama tersebut. Namun, secara umum, proses ijtihad selalu didasarkan pada sumber-sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, dan kemudian berkembang dengan menggunakan metode-metode ushul fiqh.

Berikut adalah kerangka utama dan beberapa metode ijtihad yang sering digunakan:

1. Sumber Utama (Dalil Naqli)
Langkah pertama yang selalu dilakukan oleh para ulama adalah merujuk kepada sumber hukum yang paling utama dan otentik.

Al-Qur'an: Mencari ketentuan hukum secara langsung dalam ayat-ayat Al-Qur'an.

As-Sunnah/Hadits Rasulullah SAW: Jika tidak ditemukan dalam Al-Qur'an, rujukan selanjutnya adalah pada perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad SAW.

Langkah ini dicontohkan sejak masa Sahabat, seperti dialog antara Nabi Muhammad SAW dan Mu'adz bin Jabal, di mana urutan sumber hukum adalah Kitab Allah, Sunnah Rasulullah, dan kemudian berijtihad dengan pikiran (ra'yu) jika keduanya tidak memberikan ketentuan yang jelas.

2. Metode Turunan (Dalil Aqli dan Lainnya)
Apabila ketentuan hukum suatu masalah tidak ditemukan secara sharih (jelas) dalam Al-Qur'an dan Sunnah, ulama akan menggunakan metode-metode ijtihad berikut:

Qiyas (Analogi)

Qiyas adalah metode menetapkan hukum suatu masalah baru (furu') yang tidak ada nash (teks) hukumnya, dengan menyamakan (menganalogikan) kepada masalah lama (ashl) yang sudah ada nash hukumnya, karena adanya persamaan 'illat (sebab hukum) di antara keduanya.

Ijma' (Konsensus Ulama)

Ijma' adalah kesepakatan seluruh ulama Mujtahid pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW atas suatu hukum syariat. Dalam banyak pandangan ulama, ijma' yang telah ditetapkan dianggap sebagai dalil yang kuat dan mengikat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline