Mohon tunggu...
Amirullah
Amirullah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Tenang dan sabar

mencari ilmu dengan niat harta ibarat makan kotoran dengan sendok berlian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bolehkah Akad Nikah Dilakukan Secara Online Saat Wabah?

16 Januari 2021   11:22 Diperbarui: 16 Januari 2021   11:24 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberapa negara sudah memberlakukan kebijakan untuk lockdown agar penyebaran virus ini tidak makin meluas, sehingga bepergian antar kota pun dilarang. Termasuk Indonesia
Akad nikah dalam kondisi wabah corona ini memang agak sulit dilakukan. Kini di Indonesia, KUA menerapkan aturan tentang pembatasan sosial ketika akad nikah, selain dari adanya pendaftaran secara daring untuk pencatatan sipil di KUA.  
Namun bagaimana jika tak sekadar pendaftaran daring tetapi juga pernikahan yang dilakukan secara daring melalui panggilan video di berbagai layanan aplikasi. Apakah sah jika ijab kabul dilakukan di dua tempat yang berbeda dan hanya dipersatukan melalui aplikasi video?
Dua pendapat mengenai hukum nikah online
salah satu diantara syarat sah pernikahan adalah adanya saksi dalam pernikahan. Berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu'anha, Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi orang yang adil" (HR. Ibnu Hibban 4075 & ad-Daruqutni 3579, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth.
Tentunya masalah harus menjaga jarak atau berjauhan seperti yang dihimbau oleh pemerintah guna memutus rantai penyebaran virus COVID-19 ini belum ada di masa lampau.
Para ulama juga mempersyaratkan bahwa semua yang terlibat dalam akad (pengantin, wali, dan saksi) harus ada secara bersamaan dalam satu majlis akad. Ada dua pendapat mengenai pernikahan jarak jauh.
Pendapat dari Majma'al Fiqh al-Islami & Lajnah Daimah tentang nikah online
Karena Corona, pasangan ini menikah secara online, bagaimana hukumnya?
Pertama, keputusan yang dikeluarkan Majma'al Fiqh al-Islami menyebutkan hukum melakukan akad dengan media komunikasi zaman sekarang. Ada beberapa akad yang berlaku dan sah dilakukan secara jarak jauh, seperti akad jual beli misalnya.
Tetapi, keputusan tersebut menyebut bahwa kaidah-kaidah akad jarak jauh tidak berlaku untuk akad nikah, karena disyaratkan harus ada saksi. Hal ini difatwakan pula oleh Lajnah Daimah dengan pertimbangan sebagai berikut:

Mudahnya orang melakukan penipuan, dan meniru suara orang lain
Perhatian syariat dalam menjaga kehormatan dan hubungan lawan jenis
Kehati-hatian dalam masalah akad nikah yang lebih besar nilainya dibandingkan kehati-hatian dalam masalah muamalah terkait harta
Lajnah Daimah menetapkan bahwa akad nikah tidak boleh menggunakan alat komunikasi jarak jauh untuk mewujudkan maqasid syariah dan menutup celah terjadinya pelanggaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pendapat dari Dr. Abdullah al-Jibrin
Pendapat selanjutnya adalah akad nikah yang dilangsungkan secara online atau jarak jauh harus bisa dipastikan oleh saksi, bahwa orang yang bersangkutan meyakini tidak ada penipuan dalam komunikasi jarak jauh yang dilakukan.
Pada kasus pernikahan melalui telepon atau internet, syarat yang dipermasalahkan adalah bersatunya majlis ijab dan kabul. Selama semua hukum nikah dilakukan dengan lancar tanpa terputus, maka sudah bisa dihukumi satu majlis.
Artinya, ijab dan kabul tidak boleh diselingi atau dipisahkan oleh kalimat asing atau aktivitas lain di luar sigat nikah.
Imam Hanafi dan Imam Hanbali, berpendapat bahwa meski lafaz kabul tidak diucapkan secara beriringan. Misalnya mempelai lelaki sempat terdiam lama sebelum mengucapkan kabul, maka akad nikah tetap sah selama tidak diselingi oleh kalimat dan aktivitas lain.
MUI : Nikah online melalui telepon atau internet hukumnya sah
Di Indonesia, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa akad nikah melalui telepon atau jarak jauh hukumnya sah, dengan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya.
Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Prof Dr. Rohimin juga menjelaskan bahwa jika pernikahan jarak jauh yang dilangsungkan lewat video call atau online sudah sesuai dan memenuhi syarat maka hukumnya sah.
"Sah dan bisa saja pasangan menikah secara online, asal perangkat-perangkatnya tersedia juga syarat-syaratnya. Bagusnya sebelum dilangsungkannya ijab kabul terlebih dahulu digelar simulasi," kata Prof Dr. Rohimin, seperti dikutip dari BengkuluToday.com.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa status pernikahan yang digelar akad nikah secara online hukumnya sah.
Pernikahan yang dilaksanakan dengan video call atau telepon dapat memperdengarkan suara dengan jelas antara ijab dan kabul. Kedua saksi yang hadir pun dapat melihat dengan mata kepala sendiri, bahwa ada ijab kabul yang telah dilakukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun