Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pembangunan Insfrastruktur, Utang, dan NKRI Bersyariah

10 Januari 2019   11:13 Diperbarui: 10 Januari 2019   11:23 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satunya adalah penerapan prinsip ekonomi Islam dalam keuangan Negara khususnya dalam APBN yaitu berupa adanya SBSN yang merupakan utang Negara yang berdasarkan pada ajaran Islam. Rakyat Indonesia pun punya pilihan apakah hendak berinvestasi secara konvensional ataukah memilih investasi yang didasarkan pada syariah Islam. Selain itu, juga amat sangat banyak pelaksanaan ajaran Islam yang menjadi sistem dan hukum di NKRI seperti adanya UU Perkawinan, UU Haji, Sertifikasi Halal, dan lain sebagainya.

Begitu pula dengan ajaran agama lainnya yang dianut oleh rakyat Indonesia, sangat bisa diakomodasi dan dilaksanakan untuk kebaikan dan kemajuan bersama. Jadi tidak perlu lagi ada upaya atau gerakan yang bertujuan ingin mendirikan Negara agama seperti Negara Islam dan semacamnya, yang hendak mengganti Ideologi Pancasila dengan sepenuhnya menerapkan ajaran agama berdasarkan tafsir atau pemahaman kelompok tertentu saja. Apalagi dalam pelaksanaannya dilakukan pemaksaaan pada pihak lain yang menganut ajaran agama yang berbeda, yang tentu saja melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Daftar Pustaka

Bank Indonesia. 2016. Surat Berharga Negara. 

Kontan. Sri Mulyani meresmikan dermaga Tawiri & revitalisasi pantai Wainitu di Ambon. 9 Januari 2019. 

Munawar, Dungtji. 2014. Peran Surat Utang Negara Sebagai Penutup Defisit Apbn. 

Riyati, Tuti. Dkk. 2015. Analisis Kebijakan Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah. 

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. (22 Oktober 2002). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun