Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... bidang Ekonomi

Penceèdas Bangsa dan Pengamat Ekonomi Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi Melalaui Kucuran Dana Tidak Bisa Dengan "Gegabah" !

17 September 2025   06:13 Diperbarui: 17 September 2025   06:13 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh Amidi

 


Terlepas pergantian awak kabinet merah putih karena adanya dorongan demo mahasiswa dan atau rakyat atau adanya unsur mendongkrak pertumbuhan ekonomi  dan atau adanya unsur politis, yang jelas Presiden Prabowo Subianto sudah mengganti beberapa menteri dan konon akan menyusul beberapa lagi dalam waktu dekat.

Salah satu menteri yang diganti adalah Menteri Keuangan,  Sri Mulyani Indrawati digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa.  Uniknya baru saja dilantik, Purbaya langusung grasak-grusuk, gegabah,  mendatangi dan atau menghadiri rapat  DPR, memberi komentar atas tuntutan mahasiswa dan atau rakyat 17 + 8 tersebut dan termasuklah menelorkan kebijakan kontoversi memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke Himbara  sebesar Rp. 200 trilun.

Anak negeri ini  dibuatnya "terperanga", "bingung", "ragu", "mencerca" bercampur baur, dan sebagainya. Sang menteri sempat meminta maaf atas ucapannya yang menyakitkan  anak negeri ini , ditamabh lagi ucapan anak sang menteri yang juga "vulgar" dan "menyinggung", sehingga baru saja dilantik sang menteri sudah meminta  maaf berkali-kali.  Permintaan maaf tersebut tertimbun dengan adanya kebijakan sang mentri yang terhitung "berani dan bombastis" tersebut. 

 

Kontradiksi !

Ada yang pro dan ada yang kontra. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony  Budiawan mengkhawatirkan kebijakan menteri Keungan Purbaya mengucurkan  dana segar sebesar Rp. 200 Triliyun ke lima perbankan. Ia ragu kuncuran dana itu bisa efefktif membantu mencapai target pertumbuhan ekonomi, karena masalah ekonomi bukan terletak pada likuiditas di sektor perbankan (lihat rmol.id, 14 September 2025).

 

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios)  Bhima Yudhistira menilai pergeseran dana dari bank Indonesia ke Bank  Himbara sebesar Rp. 200 triliun tidak berdampak signifikan mendongkrak  ekonomi. (Lihat SindoNewa.com, 14 September 2025)

Kumparan.com, mensitir ada suatu pandangan yang sangat skeptis datang dari seorang ekonom kawakan dan juga Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini,  menurut beliau kebijakan kucuran dana pemerintah yang mengendap  pada Bank Indonesia sebesar Rp. 200 trilun untuk disalurkan perbankan menjadi kredit,   justru berpotensi melanggar konstitusi dan melanggar 3 Undang-undnag. Lebih jauh Didik mengatakan bahwa program  tersebut harus dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan  dan program apa saja yang akan dijalankan. Ia menjelaskan proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN  di atur dalam UUD 1945 Pasal 23,  UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara  dan UU APBN setiap tahun. (Lihat Kumparan.com,  16 September 2025).

Beberapa pandangan tersebut, cekup mendasar dan realistis. Betapa tidak, di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan sulit oleh sebagian besar anak negeri ini, anak negeri ini diberi harapan yang belum jelas jeruntungnya, apakah kebijakan tersebut memang akan membawa "angin segar" atau justru membawa angin yang akan berakumulasi menjadi "masuk angin/sakit perut". Jika demikian, maka akan timbul masalah baru lagi.

 

Khawatir Sebaliknya!


Sang menteri mengharapkan dengan kucuran dana tersebut ekonomi bisa tumbuh lebih tinggi lagi, karena  perekonomian akan menggeliat, yang didorong oleh kucuran kredit perbankan tersebut, justru kemungkinan yang terjadi sebaliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun