Oleh Amidi
Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk 70.000-80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir. Kemudian Koperasi Merah putih akan fokus pada pengentasan kemiskinan di tingkat desa dan kelurahan. (jemberkab.go.id, 15 April 2025).
Bila  dilihat dari mekanisme dan atau proses pembentukan, sepertinya Koperasi Merah Putih tersebut tidak semua dibentuk baru.  Berdasarkan infromasi, bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih atau ada yang menulisnya Koperasi Desa Merah Putih akan dilakukan melalui tiga pendekatan utama.Â
Pertama. Mendirikan koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi unit desa  (KUD).
Kedua. Â Revitalisasi koperasi yang sudah ada namun dalam kondisi non-aktif atau tidak aktif.
Ketiga. Transfroamsi  Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi koperasi yang mandiri dan produktif.Â
Pro-Kontra.
Bila disimak, adanya rencana pendirian Koperasi Merah Putih yang akan mewarnai kegiatan ekonomi di desa atau di kelurahan tersebut, tak terlepas dari sikap pro dan kontra, ada pihak yang pro dan ada yang kontra.
Ada yang meragukan Kopersi Merah Putih berjalan dengan baik, karena akan ada gesekan antara Koperasi Merah Putih dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan koperasi yang sudah ada. Â (lihat Tempo.co, 13 April 2025)
SuaraBojonegeoro.com,  12 Maret 2025,  mensinyalir pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut dinilai dapat menghambat pembangunan di desa. Mereka mengkhawatirkan kehadiran Koperasi Merah Putih ini akan mengacam dan menghambat pembangunan desa,  adanya kekhawatiran Kopreasi  Merah Puith akan mengamcam  eksistensi Bumdes yang selama ini telah bekrja membangun ekonomi desa. Ketua  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAPDESI Kabupaten Bojonegoro, Samudi, mendukung penuh program Koperasi Desa Merah Putih  tersebut, sepanjang tidak mengotak atik Dana Desa.
Kompas.com pun  mensinyalir bahwa ada Kepala Desa (kades) yang menolak kehadiran Koperasi  Merah Putih,  penolakan tersebut ditanggapi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, katanya jika ada penolakan terhadap rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, maka itu bisa dikatakan mengkhianati rakyat. (Lihat Kompas.com, 7 Maret 2025).
Bandung.tv.id, 16 April 2025, memberitakan bahwa Pemerintah Pusat kembali menggebrak desa-desa dan kelurahan di seluruh Indoensia  dengan percepatan  pembentukan Koperai  Merah Puith, sebagai implementasi lanjutan dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan akhir tahun 2025 ini, dari  seluruh desa dan kelurahan yang berjumlah lebih dri 83.000 tersebut seharusnya sudah membentuk Koperasi  Merah Puith. Instruksi ini memicu gelombang reaksi keras dari berbagai kalangan-mulai dari tokoh  masyarakat hingga penggiat koperasi.