Mohon tunggu...
Siti Meilani
Siti Meilani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

hallo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyiaran TV Digital sebagai Terobosan dalam Era Digital

6 Agustus 2022   20:40 Diperbarui: 6 Agustus 2022   20:54 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Latar Belakang

Indonesia telah memasuki era penyiaran televisi digital menggantikan siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun. Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang mampu  memancarkan sinyal gambar dan suara sehingga kualitas yang dihasilkan lebih jernih dan tajam. 

Dasar hukum dimulainya migrasi pemancaran siaran khususnya televisi dari modulasi analog menjadi modulasi digital tertera pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menambahkan norma baru dalam regulasi pernyiaran. oleh karena itu, pemerintah menetapkan masyarakat untuk mengadopsi standar penyiaran televisi digital terrestrial Digital Vidio Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2).

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang tertinggal dalam penerapan teknologi siaran digital. Seluruh siaran televisi seharusnya sudah dipancarkan dengan modulasi digital pada November 2022. Hal ini bedasarkan kesepakatan Internatioal Telecommunication Union (ITU) pada 2006. 

Pada tahun 2004, pemerintah Indonesia telah merancang migrasi kepada penyiaran digital dengan membuat kajian menuju penyiaran televisi digital. Namun, rencara pemerintah tersebut kandas karena kurangnya paying hukum dalam pelaksanaanya. 

Penghentian siaran televisi analog tahap pertama sudah diimplementasikan pada tanggal 30 April 2022 yang baru dilakukan di delapan kabupaten/kota. Tahap kedua dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2022 yang mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota. Dilanjut penghentian siaran televisi analog tahap ketiga dilakukan pada tanggal 2 November 2022 di 25 wilayah siaran pada 63 kabupaten/kota.

Melihat hal tersebut, artikel ini ditulis untuk memperoleh gambaran terkait manfaat, ketentuan dan perkembangan penyiaran televisi digital di Indonesia beserta tantangannya. Artikel ini diharapkan mampu memberikan manfaat dan pemahaman pembaca dalam menyikapi kebijakan migrasi penyiaran televisi analog ke televisi digital. Dan juga sebagai panduan pengimplementasian kebijakan migrasi televisi analog ke televisi digital.

B. Pembahasan 

I. Perspektif Global Penyiaran Digital

 

Perkembangan penyiaran dari televisi analog beralih kepada televisi digital pada tanggal 16 Juni 2006, telah melalui kesepakatan yang dilakukan oleh perwakilan dari 104 negara di Jenewa, Swiss. Pada konferensi internasional yang diselenggarakan oleh International Telecommunications Union (ITU) dengan menandatangani sebuah perjanjian.

International Telecommunications Union (ITU) menginformasikan dengan adanya perkembangan teknologi telekomunikasi, kemungkinan penggunaan spektrum frekuensi radio lebih efisien dan dapat meningkatkan kualitas gambar dan audio. Diketahui bahwa sebelumnya masyarakat mengandakal spektrum radio yang memiliki batasan pada transmisi analog. Transmisi analog tersebut bila saling berdekatan dapat menyebabkan gangguan.

Kekurangan tersebut dapat diatasi dengan adanya proses digitalisasi imi, yang memberikan kejelasan, kualitas gambar dan suara, juga efesiensi spektrum yang lebih baik. Dapat diketahui bahwa sinyal televisi digital akan lebih jelas dan lebih kuat dalam memproses audio dan video dan akan lebih banyak frekuensi yang tersedia untuk penyiaran.

II. Manfaat Penyiaran Digital

Perlu diketahui bahwa perubahan siaran televisi analog ke televisi digital membawa banyak manfaat. Dimana, terdapat peluang besar untuk melakukan begitu banyak hal yang saat ini dibatasi oleh sumber daya teknologi, keuangan dan sumber lainnya. Peluang tersebut hadir disebabkan oleh adanya revolusi digital. Beberapa manfaat digitalisasi, antara lain:

Membuka peluang usaha baru bagi industry konten,

Menghebat biaya listrik sebesar 94%, biata modal sebesar 79% dan biaya operasional sebesar 57%.

Efisiensi infrastruktur industry penyiaran,

Meningkatkan kualitas penerimaan siaran bahkan dengan defisini tinggi, dan

Meningkatkan efisiensi penggunakan spektruk frekuensi.

Disisi lain, penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) dapat dianggap sebagai evolusi nasional bagi industry penyiaran. Adopsi penyiaran digital masih dibawahi oleh televisi satelit dan televisi kabel, namun platform siaran terrestrial bisa dibilang paling bermanfaat bagi masyarakat luas. 

Meskipun biaya yang silibatkan cukup besar, namun hal ini sebanding dengan keuntungan signifikan yang diperoleh dari penggunaan televisi digital.

Manfaat lainnya juga dirasakan bagi industry penyiaran, dimana standar penyiaran digital meningkatkan kapasitas jaringan transmisi dengan meningkatkan efisiensi spektrum. 

Peningkatan tersebut dimanfaatkan untuk menghadirkan saluran televisi tambaham (SD/HD), layanan data, radio, dan fitur multi suara. Menfaat teknis lainnya yaitu terletak pada kualitas pancaran sinyal yang lebih baik yang berdampak pada berkurangnya noise dan gangguan.

Lalu, manfaat yang bisa diterima oleh konsumen yaitu:

Rasa nyaman dikarenakan terdapat layanan catch-up  yang memungkinkan anda menonton program pada saat memilih,

Kualitas yang lebih baik karena akann jarang mengalami gangguan sinyal,

Banyaknya pilihan program dan layanan yang lebih luas,

Adanya berbagai aplikasi interaktif dan personalisasi yang lebih baik, dan

Orang tua dapat memberi control terhadap apa yang anak-anak mereka saksikan.

III. Set Top Box (STB)

Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengkonverensi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di televisi analog. Televisi tabung lama dan beberapa televisi LCD masih tidak dapat menerima sinyal televisi digital, sehingga membutuhkan perangkat yang dapat mengubah data digital untuk bekerja di bawah sistem yang direncanakan.

Set Top Box atau decoder terrestrial menggunakan sistem Digital Vidio Broadcasting-Terrestrial (DVB-T), jadi tidak memerlukan lagi parabola khusus untuk menerima sinyal. 

Pemerintah menyebut tidak perlu mengganti televisi dan antenna rumah yang sebelumnya digunakan, hanya perlu menambah alat kecil yaitu Set Top Box (STB) untuk mengikuti perubahan dari televisi analog ke televisi digital. Jika televisi sudah mempunyai tuner standar DVB-T2 yang berarti televisi tersenit sudah digital, cukup dilakukannya scanning ulang sinyal televisi digital.

Set Top Box (STB) yang dipakai pada televisi  harus memiliki sertifikasi kementerian KOMINFO, tanda sertifikasi sebagai jaminan atas kecocokan, keselarasan, dan keoptimalan fungsi piranti. Jika teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu dapat menangkap siaran televisi digital di Indonesia dengan optimal. 

Kode pos yang tertera pada Set Top Box (STB) akan membroadcast wilayah anda, menjamin berjalannya fungsi Early Warning System (EWS) atau peringatan dini kebencanaan.

Kominfo menyediakan set top box gratis yang diperuntukan untuk masyarakat miskin yang terkena dampak, termasuk diwilayah JABODETABEK. Namun, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan set top box gratis, yaitu terdaftar di Kementerian Sosial dan tercatat oleh Badan Pusat Statistic (BPS). Set top box gratis berasal dari dua sumber, diantaranya;

Pemerintah menyiapkan satu juta alat sesuai dengan keputusan yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. 81.206 untuk delapan kabupaten/kota di tahap pertama dan 918.794 untuk 66 kabupaten/kota di tahap kedua.

Total 4. 177.760 set top box dari komitmen penyelenggaraan multipleksing atau stasiun televisi.

 

IV. Tantangan Penyiaran Digital di Indonesia.

Indonesia mengalami beberapa tantangan yang timbul dalam mengatasi perubahan dari televisi analog ke televisi digital. Perlu disahkan Undang-Undang penyiaran baru untuk dapat mengakomodasi regulasi terkait penyiaran digital. 

Masalah utama yang ada pada kebijakan ASO untuk menerapkan migrasi televisi digital di Indonesia adalah bahwa dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran hanya mengakui adanya empat jenis Lembaga penyiaran yang dapat memiliki lisensi spektrum, diantaranya adalah Lembaga Penyiaran Awasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Langganan. Berbeda dengan layanan televisi analog, rantai nilai penyiaran digital memiliki fungsi tambahan, yaitu operator  multipleks. Namun, istilah 'operator multipleks' tidak muncul dalam Undang-Undang penyiaran maka kedudukan hukum mereka masih dipertanyakan

C. Simpulan

Penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) dapat dianggap sebagai evolusi nasional bagi industry penyiaran. Set Top Box (STB) sebagai alat yang berfungsi untuk mengkonverensi sinyal digital yang dipakai pada televisi harus memiliki sertifikasi kementerian KOMINFO, tanda sertifikasi sebagai jaminan atas kecocokan, keselarasan, dan keoptimalan fungsi piranti. 

Selain itu, tantangan juga tidak terlepas dari kebijakan ASO, dimana perlu disahkan Undang-Undang penyiaran baru untuk dapat mengakomodasi regulasi terkait penyiaran digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun