Penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) dapat dianggap sebagai evolusi nasional bagi industry penyiaran. Set Top Box (STB) sebagai alat yang berfungsi untuk mengkonverensi sinyal digital yang dipakai pada televisi harus memiliki sertifikasi kementerian KOMINFO, tanda sertifikasi sebagai jaminan atas kecocokan, keselarasan, dan keoptimalan fungsi piranti.Â
Selain itu, tantangan juga tidak terlepas dari kebijakan ASO, dimana perlu disahkan Undang-Undang penyiaran baru untuk dapat mengakomodasi regulasi terkait penyiaran digital.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!