Mohon tunggu...
Siti Meilani
Siti Meilani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

hallo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyiaran TV Digital sebagai Terobosan dalam Era Digital

6 Agustus 2022   20:40 Diperbarui: 6 Agustus 2022   20:54 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah menyebut tidak perlu mengganti televisi dan antenna rumah yang sebelumnya digunakan, hanya perlu menambah alat kecil yaitu Set Top Box (STB) untuk mengikuti perubahan dari televisi analog ke televisi digital. Jika televisi sudah mempunyai tuner standar DVB-T2 yang berarti televisi tersenit sudah digital, cukup dilakukannya scanning ulang sinyal televisi digital.

Set Top Box (STB) yang dipakai pada televisi  harus memiliki sertifikasi kementerian KOMINFO, tanda sertifikasi sebagai jaminan atas kecocokan, keselarasan, dan keoptimalan fungsi piranti. Jika teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu dapat menangkap siaran televisi digital di Indonesia dengan optimal. 

Kode pos yang tertera pada Set Top Box (STB) akan membroadcast wilayah anda, menjamin berjalannya fungsi Early Warning System (EWS) atau peringatan dini kebencanaan.

Kominfo menyediakan set top box gratis yang diperuntukan untuk masyarakat miskin yang terkena dampak, termasuk diwilayah JABODETABEK. Namun, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan set top box gratis, yaitu terdaftar di Kementerian Sosial dan tercatat oleh Badan Pusat Statistic (BPS). Set top box gratis berasal dari dua sumber, diantaranya;

Pemerintah menyiapkan satu juta alat sesuai dengan keputusan yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. 81.206 untuk delapan kabupaten/kota di tahap pertama dan 918.794 untuk 66 kabupaten/kota di tahap kedua.

Total 4. 177.760 set top box dari komitmen penyelenggaraan multipleksing atau stasiun televisi.

 

IV. Tantangan Penyiaran Digital di Indonesia.

Indonesia mengalami beberapa tantangan yang timbul dalam mengatasi perubahan dari televisi analog ke televisi digital. Perlu disahkan Undang-Undang penyiaran baru untuk dapat mengakomodasi regulasi terkait penyiaran digital. 

Masalah utama yang ada pada kebijakan ASO untuk menerapkan migrasi televisi digital di Indonesia adalah bahwa dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran hanya mengakui adanya empat jenis Lembaga penyiaran yang dapat memiliki lisensi spektrum, diantaranya adalah Lembaga Penyiaran Awasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Langganan. Berbeda dengan layanan televisi analog, rantai nilai penyiaran digital memiliki fungsi tambahan, yaitu operator  multipleks. Namun, istilah 'operator multipleks' tidak muncul dalam Undang-Undang penyiaran maka kedudukan hukum mereka masih dipertanyakan

C. Simpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun