Tanggal 10 Desember 1948 adalah tonggak sejarah hak asasi manusia di dunia dengan disahkannya Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Sehingga pemenuhan dan perlindungan bagi setiap manusia.
HAM (Hak Asasi Manusia) bersifat mutlak yang artinya tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Dan setiap manusia memiliki Hak tersebut.
Akan tetapi Hak Asasi Manusia sekarang tidak banyak digubris bahkan banyak sekali kasus - kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia yang dibiarkan begitu saja, yang di sebabkan oleh ke sewenang - wenangan seorang pejabat, orang berpangkat, orang berduit dan sebagainya. Mereka berani melanggar Hak Asasi Manusia untuk kepuasan batin mereka sendiri
Contoh pelanggaran kecil tersebut seperti penghinaan (kasus bullying), pengancaman, kekerasan ringan, dan tindakan menghalangi berpendapat. Dari empat kebiasaan tersebut menyebabkan terjadinya kebudayaan yang bersifat negatif yang di umbar begitu saja, padahal korban yang mengalami hal tersebut bisa saja depresi dan mengalami gangguan mental jika tidak segera di tangani dengan serius.
Oleh sebab itu pemerintah sebaiknya menindak dengan tegas kasus - kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia agar pelaku yang melanggar juga mendapat hukuman dan tidak mengulangi hal seperti itu lagi.
Dalam Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) ini semoga bisa menyadarkan kita atas hak - hak orang lain seperti hak mengutarakan pendapat, hak untuk hidup atas dirinya sendiri tanpa di hina atau di caci orang lain.
Karena kita sebagai makhluk ciptaan tuhan telah diberikan hak mutlak tersebut yang selalu melekat pada diri kita masing - masing dan di beri keamanan atas hak yang kita punya.
Hak Asasi Manusia sangat penting bagi setiap manusia dan semua orang mempunyai hak untuk mendapat keadilan, pengayoman, dan perlindungan.