Mohon tunggu...
Amelia Zaneta
Amelia Zaneta Mohon Tunggu... -

Me; loves eat but never get more than 45kg / a quite serious person in real life but witty in her writing / still try her best to be more independent / love to laugh / never understand why people love football / book lovers /

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pro-Kontra Eksistensi Organisasi Non-Pemerintahan Dalam Perkembangan Hubungan Internasional

31 Oktober 2010   13:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:57 3486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Organisasi Non-Pemerintahan atau yang lebih sering disebut dengan NGO (Non-Government Organization) adalah suatu organisasi internasional yang independen, artinya mereka tidak terikat oleh negara manapun. Saya sendiri menyebut NGO sebagai organisasi swasta yang muncul akibat perkembangan ideologi liberalisme.

Jika kita melihat dari segi sejarah, ketika Amerika menjadi ”pemenang” pasca berakhirnya Perang Dingin, negara ini menyebarkan faham-faham liberal; seperti demokrasi dan nilai-nilai hak asasi manusia.

Dalam faham liberalisme, negara hanya menjadi sebuah instrumen kelembagaan yang diciptakan oleh manusia untuk mencapai tujuan-tujuan hidup bermasyarakat. Oleh karena itu negara bertugas untuk memfasilitasi setiap individu-nya agar dapat mencapai kedua prinsipnya diatas. Ideologi ini muncul sebagai bentuk kritik dari ideologi yang sebelumnya, yaitu realisme, yang mengutamakan peran negara dalam menjalankan dinamika politik global. Dalam ideologi ini, aktor-aktor lain seperti Non-Government Organizations (NGO), Multi National Corporations, dan individu mempunyai peranan yang penting dalam membantu negara menetapkan kebijakannya. Pendekatan utama dari aktor-aktor non negara ini adalah melalui hukum internasional atau dengan konsep-konsep demokratisasi.

Orang-orang yang berada dalam suatu organisasi privat ini berkumpul karena mereka mempunyai visi yang sama pada suatu isu yang terjadi. Contohnya; Women Watch adalah organisasi yang concern terhadap hak dan kesejahteraan wanita. Mereka fokus pada negara-negara yang tidak memperlakukan wanita secara tidak adil, baik dari segi pemerintahan maupun masyarakat sosial.

Di Arab Saudi misalnya, sebelum penendatanganan Convention on the Elimination of all forms Discrimination Against Women, perempuan disana dilarang untuk mempunyai KTP, sehingga ia tidak dapat pergi kemanapun tanpa didampingi oleh laki-laki muhrimnya (ayah, saudara laki-laki, atau suaminya). Sebenarnya peraturan seperti ini dibuat dengan maksud yang baik oleh Islam, tapi kemudian disalah artikan oleh masyarakat dan pemerintah Arab Saudi. Sehingga membuat perempuan tidak dapat bebas beraktifitas. Dalam pendidikan pun masih terjadi diskriminasi, terlihat dari hanya segelintir perempuan yang diizinkan bersekolah sampai dengan jenjang universitas, karena kebanyakan dari mereka dinikahkan meskipun itu bukan kemauan mereka sendiri.

Dengan tekanan dari berbagai organisasi Internasional seperti Amnesty International, Women Watch, dsb, Arab Saudi resmi menandatangani konvensi tersebut pada akhir tahun 2000, walaupun tidak meninggalkan praktek-praktek diskriminasi sepenuhnya. Akhirnya ditetapkan bahwa perempuan yang telah mencapai 22 tahun berhak memiliki KTP-nya sendiri.

Itu hanya salah satu contoh dari cara kerja NGO dalam mempengaruhi kebijakan domestik negara. Kontribusi NGO inilah yang kemudian dianggap penting dalam politik internasional. Organisasi Internasional sebenarnya bukan hal yang baru. Di Amerika Serikat, organisasi internasional telah ada sejak abad ke sembilan belas; ICRC (1863) yang muncul pasca berakhirnya Perang Dunia I dan International Olympic Committee (1896),Kesuksesan yang dibawa oleh organisasi-organisasi privat ini menarik munculnya lebih banyak lagi organisasi swasta seperti International Labor Organization yang menuntut adanya hak-hak bagi kaum buruh. Setelah itu, eksistensi NGO semakin penting dalam menangani isu-isu global. Sehingga ketika akan melakukan pertemuan internasional di PBB, dibentuklah forum untuk NGO.

Kehadiran NGO dalam jalannya sebuah negosiasi intenasional yang sedang berlangsung, seringkali membawa dampak yang signifikan. dalam perundingan Protokol Kyoto, mengenai pemanasan Global, tahun 1997. sebagai para advokasi lingkungan, mereka memaksa negara-negara untuk menekan pertumbuhan emisi gas rumah kaca tanpa mempertimbangkan efek dari biaya ekonominya. Dan juga memaksa negara-negara berkembang untuk mengurangi laju pertumbuhan emisi mereka. Dan hal inilah yang pada akhirnya memaksa Amerika Serikat untuk meratifikasi kesepakatan tersebut.

Organisasi privat ini memang merupakan organisasi yang ruang lingkupnya berada pada lingkungan sosial/masyarakat, untuk itulah dalam beberapa tahun terakhir, tiga jenis NGO berkembang dengan cepat, seperti di bidang; pelayanan sosial (meningkat sebesar 78,5%), penyediaan perawatan kesehatan (50%), dan bidang hukum, kebijakan, dan advokasi (meningkat sebanyak 42,5%).

Ketika Stuart E. Eizenstaat sebagai wakil ekonomi dari proses perdamaian di Timur Tengah, ketika masa pemerintahan Presiden Clinton, ia terlibat langsung dalam pemberian bantuan ke Jalur Gaza, Palestina. Ia tidak memberikan bantuan tersebut langsung kepada pemerintah. Tapi lebih melalui NGO yang begerak dibawah tanah, karena organisasi-organisasi ini dilihat lebih mampu, lebih dapat dipercaya, dan lebih transparan di banding dengan pemerintahan setempat.

Selainmempunyai kelebihan, NGO juga mempunyai beberapa kekurangan. Berdasarkan tulisan yang berjudul Nongovernmental Organizations as the Fifth Estate Eizenstaat menyebutkan tiga kekurangan dari NGO;

Pertama. Tidak adanya tanggung jawab terhadap akuntansi keuangan. Contohnya ketika tahun 2002, CBS Evening News melaporkan bahwa terdapat salah satu badan Palang Merah Internasional yang mengirimkan budget organisasi kedalam akun bank mereka sendiri, dan kantor tersebut tidak mempunyai catatan keuangan yang akurat. Pemerintah setempat memang tidak pernah mewajibkan untuk mancantumkan dengan detail nama setiap penyumbang, namun meskipun itu dilakukan, hal tersebut dipastikan dapat mengeluarkan modal yang tidak sedikit. Jarang sekali ditemukan organisasi privat yang mencantumkan para penyandang dana pada situs webnya.

Kedua. Masih berhubungan dengan yang pertama, tidak adanya transparansi dari setiap sumbangan yang diperoleh oleh NGO. Dampak serius yang bisa ditimbulkan dari hal ini ialah jika dana pribadi organisasi disalurkan kepada kegiatan yang bersifat ilegal.

Setelah peristiwa 9/11 - 2001, Amerika Serikat membekukan dana lebih dari $ 136 juta, karena dicurigai dana tersebut berkaitan dengan kelompok terorisme, seperti Al-Qaeda maupun kelompok terorisme lainnya di Amerika. Contoh lainnya yang menunjukkan keseriusan AS dalam memeberantas perkembangan terorisme adalah ketika AS meminta Saudi Arabia dan negara-negara teluk untuk menutup organisasi-organisasi privat yang diduga telah memberikan bantuan dana kepada Al-Qaeda. Meskipun hal tersebut ditolak, namun telah terdapat beberapa kemajuan, seperti pemerintah AS yang menutup organisasi privat yang agak bersifat keislaman, seperti ’Holy Land Foundation’.

Ketiga. Tanggung jawab. Dalam badan organisasinya, NGO memiliki setidaknya lima kelompok, yang masing-masing mempunyai kepentingan yang berbeda: donor, klien, staf, partner, dan misi. Kesulitan yang dialami oleh NGO ialah ketika mereka harus mempertanggung jawabkan misinya kepada lima kelompok tersebut. Dan itu hampir tidak mungkin, karena setiap kelompok pasti mempunyai mempunyai kepentingannya masing-masing. Ini mengurangi kemampuan sikap bertanggung jawab dari sebuah NGO.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun