1. Berpenghasilan rendah: Perempuan dengan pendapatan rendah (dari laki-laki) berisiko 3,5 kali lebih besar mengalami kekerasan.
2. Usia: Umur yang lebih muda cenderung menjadi sasaran kekerasan secara individual. Perempuan berusia 20 hingga 30 tahun ditemukan lebih sering menjadi korban kekerasan.
3. Sedang hamil: Hampir satu dari tiga perempuan menerima perlakuan kekerasan saat sedang hamil.
Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa perempuan memang menjadi hal yang lebih memungkinkan mengalami korban KDRT. Sehingga perlu dilakukan introspeksi dan menjaga komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung  kepada hal-hal kekerasan.Â
Adapun perempuan yang mengalami KDRT, dapat segera melaporkan kepada lembaga yang berwenang. Karena, perempuan memiliki hak melawan ketika merasa ada hal yang tidak pantas dan hal yang salah pada rumah tangganya, guna melindungi dan menjaga diri dari hal hal yang tidak seharusnya diterima dan dirasakan dikehidupan rumah tangga.