Mohon tunggu...
Amarul Wildan Ahsani
Amarul Wildan Ahsani Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tantangan Penerapan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Beserta Solusinya

25 September 2025   14:50 Diperbarui: 25 September 2025   14:50 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ditulis oleh: Amarul Wildan Ahsani (232121214), Siti Hidayah Muslimah (232121197), dan Muhammad Rizky Zidan (232121173) - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Raden Mas Said Surakarta

Tantangan Penerapan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional

Ada sejumlah tantangan besar yang dihadapi dalam penerapan hukum Islam di Indonesia, di antaranya:

1. Pluralitas Sistem Hukum

Indonesia memiliki tiga sistem hukum yang berlaku sekaligus:

a) Hukum adat yang bersumber dari tradisi dan kearifan lokal.

b) Hukum Islam yang hidup di tengah masyarakat muslim.

c) Hukum Barat yang diwarisi dari kolonial Belanda.

Integrasi ketiganya dalam praktik perundang-undangan sering menimbulkan benturan. Contoh nyata adalah dalam hukum waris: ada pilihan menggunakan hukum adat, hukum Islam, atau hukum perdata Barat.

2. Resistensi Politik dan Ideologis

Sebagian pihak menilai penerapan hukum Islam identik dengan formalisasi syariat yang dianggap mengancam keberagaman. Hal ini membuat banyak regulasi berbasis Islam mengalami tarik-menarik dalam pembahasan di DPR.

3. Keterbatasan Formalisasi

Banyak norma hukum Islam belum masuk ke dalam undang-undang. Misalnya, fiqh muamalah kontemporer tentang asuransi syariah, fintech syariah, dan pengelolaan lingkungan berbasis syariah masih minim aturan positif.

4. Kurangnya Pemahaman Masyarakat

Tidak semua umat Islam memahami hukum Islam secara komprehensif. Misalnya, kewajiban zakat sudah jelas, namun kesadaran masyarakat untuk menyalurkannya melalui BAZNAS masih rendah.

5. Keragaman Mazhab dan Ormas Islam

Perbedaan tafsir fiqh di antara ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis, dll.) sering menimbulkan perbedaan praktik. Misalnya, perbedaan pandangan tentang hukum nikah beda agama atau pelaksanaan waris, yang membuat unifikasi sulit dilakukan.

Upaya Integrasi Hukum Islam dalam Hukum Nasional

Meskipun menghadapi tantangan, ada banyak upaya nyata hukum Islam masuk dalam sistem hukum nasional:

1. Formalisasi melalui Undang-Undang, misalnya:

a) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan banyak pasal yang bersumber dari fiqh, seperti pernikahan sah bila sesuai agama, pembatasan poligami, dan hak-hak suami-istri.

b) Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi pedoman hakim di Peradilan Agama dalam perkara perkawinan, waris, dan wakaf.

c) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

d) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

e) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

f) UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Semua regulasi ini menunjukkan kontribusi hukum Islam dalam legislasi nasional.

2. Yurisprudensi Peradilan Agama

Putusan-putusan hakim Peradilan Agama memperkuat posisi hukum Islam sebagai hukum positif. Contohnya, putusan tentang pembagian waris yang merujuk pada KHI menjadi rujukan hakim Pengadilan agama di seluruh Indonesia.

3. Living Law sebagai Sumber Legislasi

UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) mengakui hukum adat dan hukum-hukum yang hidup di masyarakat. Karena hukum Islam sudah lama dipraktikkan, ia termasuk dalam kategori living law.

4. Peran Akademisi dan Ulama

Banyak akademisi hukum Islam yang terlibat dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang. Misalnya, konsep bank syariah lahir dari kajian akademik dan advokasi ulama.

Mengapa Hukum Islam Dapat Diterima dalam Masyarakat Plural Indonesia

Ada beberapa alasan yang membuat hukum Islam diterima dalam masyarakat Indonesia yang plural:

1. Mayoritas Penduduk Indonesia Beragama Islam

Lebih dari 87% penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga penerapan hukum Islam dianggap relevan dengan kebutuhan mayoritas masyarakat.

2. Prinsip Universal Hukum Islam

Hukum Islam menekankan keadilan (al-'adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan perlindungan hak asasi manusia (hifz al-nafs, hifz al-mal, hifz al-'aql, hifz al-nasl,dan hifz al-din) . Prinsip ini sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

3. Fleksibilitas Hukum Islam

Kaidah al-'adah muhakkamah (adat dapat menjadi pertimbangan hukum) membuat hukum Islam adaptif dengan budaya lokal. Misalnya, praktik akad nikah diiringi tradisi adat tetap sah secara syariat.

4. Sejarah Panjang Keberlakuan

Pada masa kolonial, pemerintah Belanda melalui Compendium Freijer dan Compendium Van de Indonesische Rechtspraak telah mengakui berlakunya hukum Islam, terutama dalam bidang keluarga dan waris.

5. Pengakuan Negara

Hukum Islam diakui secara formal melalui keberadaan Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989, yang diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009).

Solusi sebagai mahasiswa dan ahli hukum Islam untuk mendorong hukum Islam sebagai solusi kebangsaan

Sebagai generasi intelektual Muslim, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Penguatan literasi hukum Islam

a. Mempelajari hukum Islam secara komprehensif, tidak hanya tekstual tetapi juga kontekstual.

b. Mengedukasi masyarakat tentang substansi hukum Islam yang relevan dengan kehidupan modern (ekonomi syariah, keadilan sosial, perlindungan keluarga, lingkungan).

2. Mendorong integrasi hukum Islam dengan hukum nasional

a. Aktif dalam penelitian dan advokasi agar hukum Islam bisa masuk ke dalam sistem hukum positif secara harmonis.

b. Mendorong revisi atau pembentukan undang-undang yang mengakomodasi nilai-nilai Islam dengan tetap menghormati keberagaman.

3. Dialog inklusif dan toleran

a. Mengedepankan nilai-nilai universal hukum Islam (keadilan, musyawarah, persamaan) sehingga dapat diterima oleh semua golongan.

b. Menghindari pendekatan eksklusif yang justru memicu resistensi atau perpecahan. 

4. Pemanfaatan teknologi dan media

Menyebarkan gagasan hukum Islam melalui tulisan, seminar, media sosial, dan publikasi ilmiah agar lebih dikenal dan dipahami publik luas.

5. Kontribusi nyata dalam isu kebangsaan

a. Hukum Islam dapat ditawarkan sebagai solusi dalam persoalan korupsi (dengan konsep hisbah dan larangan ghulul), mengentaskan kemiskinan melalui zakat ,infak, dan sedekah serta wakaf produktif, penerapan ekonomi islam (perbankan syariah yang jauh dari riba, UMKM halal), hingga lingkungan syariah (fiqh al-bi'ah).

b. Mahasiswa hukum Islam harus menunjukkan bahwa hukum Islam bukan sekadar normatif, tetapi aplikatif dan memberikan manfaat sosial bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

KESIMPULAN

Hukum Islam memiliki posisi penting dalam sistem hukum nasional Indonesia. Meski menghadapi tantangan pluralitas hukum, resistensi politik, dan keterbatasan formalisasi, hukum Islam tetap eksis sebagai living law yang diakui negara. Sejarah panjang penerapannya, sifatnya yang fleksibel, serta nilai-nilainya yang universal menjadikan hukum Islam diterima dalam masyarakat plural.

Sebagai mahasiswa dan calon ahli hukum Islam, tanggung jawab kita bukan hanya menjaga eksistensi hukum Islam, tetapi juga mengembangkannya agar relevan dengan tantangan zaman. Melalui penguatan literasi, dialog inklusif, integrasi hukum Islam dalam sistem nasional, serta kontribusi nyata di bidang sosial-ekonomi, hukum Islam dapat menjadi solusi atas persoalan kebangsaan Indonesia, baik di masa kini maupun di masa depan.

Ditulis oleh:

1. Amarul Wildan Ahsani 232121214

2. Siti Hidayah Muslimah 232121197

3. Muhammad Rizky Zidan 232121173

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam kelas 5E Fakultas Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

- Sekian dan Terimakasih -

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun