Mohon tunggu...
Amarul Wildan Ahsani
Amarul Wildan Ahsani Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tantangan Penerapan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Beserta Solusinya

25 September 2025   14:50 Diperbarui: 25 September 2025   14:50 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Keterbatasan Formalisasi

Banyak norma hukum Islam belum masuk ke dalam undang-undang. Misalnya, fiqh muamalah kontemporer tentang asuransi syariah, fintech syariah, dan pengelolaan lingkungan berbasis syariah masih minim aturan positif.

4. Kurangnya Pemahaman Masyarakat

Tidak semua umat Islam memahami hukum Islam secara komprehensif. Misalnya, kewajiban zakat sudah jelas, namun kesadaran masyarakat untuk menyalurkannya melalui BAZNAS masih rendah.

5. Keragaman Mazhab dan Ormas Islam

Perbedaan tafsir fiqh di antara ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis, dll.) sering menimbulkan perbedaan praktik. Misalnya, perbedaan pandangan tentang hukum nikah beda agama atau pelaksanaan waris, yang membuat unifikasi sulit dilakukan.

Upaya Integrasi Hukum Islam dalam Hukum Nasional

Meskipun menghadapi tantangan, ada banyak upaya nyata hukum Islam masuk dalam sistem hukum nasional:

1. Formalisasi melalui Undang-Undang, misalnya:

a) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan banyak pasal yang bersumber dari fiqh, seperti pernikahan sah bila sesuai agama, pembatasan poligami, dan hak-hak suami-istri.

b) Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi pedoman hakim di Peradilan Agama dalam perkara perkawinan, waris, dan wakaf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun