3. Keterbatasan Formalisasi
Banyak norma hukum Islam belum masuk ke dalam undang-undang. Misalnya, fiqh muamalah kontemporer tentang asuransi syariah, fintech syariah, dan pengelolaan lingkungan berbasis syariah masih minim aturan positif.
4. Kurangnya Pemahaman Masyarakat
Tidak semua umat Islam memahami hukum Islam secara komprehensif. Misalnya, kewajiban zakat sudah jelas, namun kesadaran masyarakat untuk menyalurkannya melalui BAZNAS masih rendah.
5. Keragaman Mazhab dan Ormas Islam
Perbedaan tafsir fiqh di antara ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis, dll.) sering menimbulkan perbedaan praktik. Misalnya, perbedaan pandangan tentang hukum nikah beda agama atau pelaksanaan waris, yang membuat unifikasi sulit dilakukan.
Upaya Integrasi Hukum Islam dalam Hukum Nasional
Meskipun menghadapi tantangan, ada banyak upaya nyata hukum Islam masuk dalam sistem hukum nasional:
1. Formalisasi melalui Undang-Undang, misalnya:
a) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan banyak pasal yang bersumber dari fiqh, seperti pernikahan sah bila sesuai agama, pembatasan poligami, dan hak-hak suami-istri.
b) Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi pedoman hakim di Peradilan Agama dalam perkara perkawinan, waris, dan wakaf.