Mohon tunggu...
Amarul Wildan Ahsani
Amarul Wildan Ahsani Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tantangan Penerapan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Beserta Solusinya

25 September 2025   14:50 Diperbarui: 25 September 2025   14:50 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

c) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

d) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

e) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

f) UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Semua regulasi ini menunjukkan kontribusi hukum Islam dalam legislasi nasional.

2. Yurisprudensi Peradilan Agama

Putusan-putusan hakim Peradilan Agama memperkuat posisi hukum Islam sebagai hukum positif. Contohnya, putusan tentang pembagian waris yang merujuk pada KHI menjadi rujukan hakim Pengadilan agama di seluruh Indonesia.

3. Living Law sebagai Sumber Legislasi

UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) mengakui hukum adat dan hukum-hukum yang hidup di masyarakat. Karena hukum Islam sudah lama dipraktikkan, ia termasuk dalam kategori living law.

4. Peran Akademisi dan Ulama

Banyak akademisi hukum Islam yang terlibat dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang. Misalnya, konsep bank syariah lahir dari kajian akademik dan advokasi ulama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun