c) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
d) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
e) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
f) UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Semua regulasi ini menunjukkan kontribusi hukum Islam dalam legislasi nasional.
2. Yurisprudensi Peradilan Agama
Putusan-putusan hakim Peradilan Agama memperkuat posisi hukum Islam sebagai hukum positif. Contohnya, putusan tentang pembagian waris yang merujuk pada KHI menjadi rujukan hakim Pengadilan agama di seluruh Indonesia.
3. Living Law sebagai Sumber Legislasi
UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) mengakui hukum adat dan hukum-hukum yang hidup di masyarakat. Karena hukum Islam sudah lama dipraktikkan, ia termasuk dalam kategori living law.
4. Peran Akademisi dan Ulama
Banyak akademisi hukum Islam yang terlibat dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang. Misalnya, konsep bank syariah lahir dari kajian akademik dan advokasi ulama.