Mohon tunggu...
Andi Rohani Amalia
Andi Rohani Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Need nothing more, want nothing else.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tarik Ulur Perwujudan Pemilu Berintegritas di Indonesia

29 Oktober 2021   14:30 Diperbarui: 29 Oktober 2021   14:41 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan kedaulatan rakyat telah terpenuhi, untuk itulah UUD 1945 telah mengatur hak-hak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan hak untuk dipilih. Kita tidak jarang mendengangarkan istilah integritas, terutama di dalam konteks pemilu. Lantas apakah maksud dari pemilu berintegritas?

Integritas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, disebutkan pula kejujuran. Jika dikaitkan dengan pemilu, maka pemilu berintegritas merupakan pemilu yang terselenggara dengan jujur, konsisten, dan komitmen.

Sejak penyelenggaraan pemilu pertama Indonesia pada tahun 1955, sudah terlihat upaya dalam mewujud pemilu yang berkualitas dan berintegritas. 

Jika melihat dari prinsip normatif, penyelenggaraan pemilu pada saat itu telah ditargetkan untuk berjalan secara jujur, rahasia, tenang, dan langsung. Jika dinilai dari hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Indonesia sedari awal telah menjunjung tinggi kualitas pemilu yang berintegritas.

Rangkaian penyelenggaran pemilu dapat dikatakan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan saat: (1) berintegritas tinggi, (2) keterlibatan rakyat di dalam prosesnya luas, (3) didasari oleh hukum dengan dasar yang berkepastian tinggi, (4) imparsial dan adil, (5) profesional dan independen, (6) transparan, (7) tepat waktu, (8) bebas dari ancaman pihak luar, (9)teratur, (10) seluruh peserta pemilu menerima hasil pemilu dengan lapang dada.

Walaupun terdengar mudah, mewujudkan pemilu sesuai dengan prinsip dan asasnya tidaklah mudah. Masih banyak kasus-kasus kecurangan yang terjadi dalam pemilu Indonesia dari waktu ke waktu, baik kecurangan yang dilakukan oleh panitia pemilu hingga ke pemilih, seperti:

  1. Di masa Orde Baru, kerap dilakukan perombakan struktur badan penyelenggara pemilu guna memasukkan personel ABRI, Parpol, dan Golkar di dalamnya. Selain itu, pada Pemilu 1987, Pemerintah kerap mengeluarkan aturan yang bersifat diskriminatif terhadap Partai lain diluar Golkar seperti larangan untuk pembentukan cabang Partai di bawah tingkat provinsi, pengurangan masa kampanye, hingga melarang pelayangan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
  2. Pada tahun 2016, M. Ja’far yang merupakan Ketua KIP (Komite Independen Pemilu) Aceh Barat Daya diberhentikan permanen oleh DKPP dikarenakan dirinya melanggar etika kemandirian sebab dirinya pernah menjadi pengurus salah satu Partai di Aceh dan juga menjadi tim sukses salah satu kandidat selama proses penyelenggaraan pemilu berlangsung di Aceh.
  3. Pada Pemilu 2019 masih banyak kasus kotak suara yang diterima oleh KPPS tidak tersegel dan hal ini terjadi di 6.474 TPS. Tak sedikit juga ditemukan modus kecurangan dengan cara mengganti angka rekapitulasi yang menyebabkan jumlah suara yang dihitung tidak sesuai dengan jumlah yang terdapat di formulir model C1.
  4. Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan ditanngkap oleh KPK awal bulan 2020 dikarenakan menerima suap dari politikus satu Partai agar dirinya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Diduga Wahyu Setiawan meminta uang hingga 900 Juta Rupiah ke salah satu anggota Partai tersebut.
  5. Masih banyak calon anggota legislatif yang melakukan politik uang bahkan saat hari tenang, seperti yang juga terjadi saat Polisi melakukan operasi tangkap tangan di Nias terhadap calon anggota legislatif yang membagikan jutaan lembar uang liar.

Adapun alasan mengapa malpraktik pemilu masih kerap terjadi di Indonesia:

  1. Relasi patronase yang erat antara penyelenggara pemilu, calon, dan pemilih. Patronase politik merupakanpenggunaan sumber daya untuk memberikan imbalan kepada individu yang telah memberikan dukungan elektoral.
  2. Sistem pemilu Indonesia yang open list proporsional representation, menyebabkan caleg dapat menghalalkan segala cara untuk menang. Dengan sistem pemilu open list proporsional representation seorang caleg dapat terpilih jikalau dirinya menerima suara terbanyak, untuk itulah segala cara akan dilakukan untuk memastikan dirinya mendapatkan suara terbanyak.
  3. Masih lemahnya sistem pendukung pemilu di Indonesia, seperti pada data pemilih dan rekapitulasi perhitungan suara yang berjenjang. Sering kali data pemilu tidak akurat dan rekapitulasi suara direkayasa.

Beberapa kasus diatas hanyalah segelintir kasus kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Jika diteliti lebih lanjut lagi, masih banyak jenis dan bentuk kecurangan atau malpraktik yang terjadi baik yang telah diusut maupun yang masih tersembunyi. Lantas bagaimanakah cara menciptakan pemilu berintegritas ditengah kecuarangan yang masih marak terjadi?

Yang pertama, memperbaiki strategi pengawasan pemilu. Pengawas pemilu harus menerapkan dan melaksanakan SOP secara profesional. Pengawasan pemilu yang baik melibatkan empat unsur utama yaitu proses mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai apakah proses penyelenggaraan pemilu telah sesuai dengan perundang-undangan. 

Selain pengawasan selama masa pemilu, ada baiknya pula jika dilakukan pengawasan terhadap dana kampanye untuk memastikan tidak adanya praktek pencucian uang hingga ke intervensi penyumbang dana kampanye terhadap kebijakan calon.

Yang kedua, harus diciptakan payung hukum yang dapat menindaklanjuti berbagai kecurangan yang terjadi di pemilu. Terbukti hingga saat ini masih banyak pihak-pihak yang belum terjerat hukum yang sesuai setelah melakukan pelanggaran dalam pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun