Mohon tunggu...
Amalia Jannah
Amalia Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya seorang Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya gemar membuat tulisan yang berisi informasi menarik seputar tentang hukum keluarga yang ada di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Kewenangan Hukum Peradilan Agama dan Dinamika dari Masa Ke Masa

2 Mei 2024   08:00 Diperbarui: 2 Mei 2024   08:06 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Pengadilan Agama Batulicin "Sidang di luar Pengadilan Agama Batulicin"

t. Dispensasi kawin;

u. Dan Wali Adhal.

Perkara waris yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:

a. Penentuan yang menjadi ahli waris;

b. Penentuan harta peninggalan;

c. Penentuan bagian masing-masing ahli waris;


d. Melaksanakan pembagian harta peninggalan;

e. Mengeluarkan Penetapan atas permohonan seseorang tentang menjadi ahli waris, dan penentuan bagian-bagiannya.

Dan yang menjadi kewenangan Peradilan Agama yaitu penyelesaian perkara wasiat, hibah dan wakaf yang berdasarkan hukum islam, serta infaq dan shadaqah. Kewenangan inilah yang terdapat dalam ketentuan awal sejak diundangkannya Undang-Undang Peradilan Agama.

Kemudian sepanjang perjalanan Peradilan Agama dan perkembangan kebutuhan syar'i dalam hubungan muamalah, berkembang lagi sehingga dikeluarkan undang-undang yang merubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yaitu Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Perubahan pertama pada Undang-Undangan Nomor 3 Tahun 2006 untuk kewenangan perkara ditambah dengan perkara ekonomi Syariah. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tidak ada penambahan kewenangan perkara atau kewenangan absolute yang telah ditetapkan pada peraturan terdahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun