Mohon tunggu...
Amalia Jannah
Amalia Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya seorang Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya gemar membuat tulisan yang berisi informasi menarik seputar tentang hukum keluarga yang ada di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Kewenangan Hukum Peradilan Agama dan Dinamika dari Masa Ke Masa

2 Mei 2024   08:00 Diperbarui: 2 Mei 2024   08:06 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Pengadilan Agama Batulicin "Sidang di luar Pengadilan Agama Batulicin"

Pada tahun 1970 Pengadilan Agama sebagai salah satu Lembaga peradilan sudah mulai terlihat jelas dengan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 yang dituangkan dalam pasal 10 ayat (1) yang berbunyi "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan". Kemudian lahirlah Undang-Undang badan peradilannya, untuk Pengadilan Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 sampai dengan perubahannya Undang-Undang 3 Tahun 2006  tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 ini disebutkan kekhususan Pengadilan bahwa Pengadilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Pasal 1) dan perkara yang menjadi kewenangannya untuk diperiksa, diputus dan diselesaikan adalah perkara yang menyangkut perkawinan, kewarisan, wasiat dan  hibah yang  dilakukan berdasarkan hukum islam, serta wakaf dan shadaqah (Pasal 49 ayat 1).

Perkara perkawinan itu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu :

a. Ijin Poligami;

b. Pencegahan perkawinan;

c. Penolakan perkawinan;


d. Pembatalan perkawinan;

e. Cerai Gugat;

f. Cerai talak;

g. Gugatan perceraian;

h. Harta bersama;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun