Mohon tunggu...
Amalia Marrybeth Dubu
Amalia Marrybeth Dubu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah mengeksplor hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang di Bidang Kesehatan

4 Maret 2023   19:50 Diperbarui: 4 Maret 2023   19:55 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di dalam politik membutuhkan yang namanya kekuasaan dan kewenangan. Kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki dalam politik memiliki hubungan dengan pengambilan keputusan dan kebijakan (policy).

Kekuasaan dan kewenangan dalam politik dapat diimplementasikan dalam segala bidang, salah satunya bidang kesehatan. Kekuasaan, kewenangan, keputusan, serta kebijakan politik di bidang kesehatan diharapkan dapat menciptakan derajat kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya serta mampu menciptakan lingkungan yang sehat secara keseluruhan pada suatu wilayah.

Terdapat dua bentuk kebijakan pemerintah yang dapat dituangkan dalam politik di bidang kesehatan, antara lain :

1. Peraturan pemerintah dalam bidang kesehatan, meliputi Undang-Undang, Peraturan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah (Perda) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota

2. Kebijakan pemerintah dalam bentuk program yaitu segala aktifitas pemerintah baik yang terencana maupun yang insidentil  yang mana hal tersebut bertujuan untuk peningkatan kesehatan masyarakat, menjaga masyarakat dan lingkungan agar tetap sehat dan sejahtera baik fisik, jiwa maupun sosial.

Semua daerah di Indonesia tentunya memiliki kebijakan pemerintah di bidang kesehatan. Salah satunya, adalah Kota Kupang, yang terletak di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Untuk itu, pada kesempatan kali ini akan dibahas beberapa kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang di bidang kesehatan. Selain itu juga, akan dinilai apakah kebijakan yang dikeluarkan tersebut sudah etis atau layak diimplementasikan atau justru sebaliknya, kebijakan-kebijakan tersebut belum etis atau belum layak diimplementasikan.


1. Penurunan AKI dan AKB

Dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) serta Angka Kematian Bayi (AKB) Pemerintah Kota Kupang menerapkan beberapa kebijakan, yaitu Penandatanganan Kerja Sama (PKS) untuk mendukung pelayanan kesehatan, membangun dan memperkuat jejaring sistem rujukan untuk pelayanan yang tepat waktu, memperkuat tata kelola sistem rujukan baik di tingkat puskesmas maupun rumah sakit milik pemkot yaitu RSUD SK Lerik, serta meningkatkan keterlibatan aktif masyarakat dalam perawatan ibu dan bayi yang baru lahir.

Selain itu, terdapat satu jaminan pelayanan kesehatan khusus bagi Ibu Hamil yakni Jampersal (Jaminan Persalinan). Jampersal adalah program pelayanan kesehatan khusus bagi ibu hamil untuk meningkatkan akses ibu hamil dalam rangka mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai sejak hamil, bersalin, dan pelayanan pasca persalinan.

2. Penurunan Stunting

Salah satu kebijakan yang dibuat oleh Pemkot Kupang dalam menangani masalah stunting adalah pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Kota Kupang. Tujuan dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) adalah untuk mengkoordinasikan, menyinkronisasikan dan memastikan pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting serta menyelenggarakan kerja sama dan kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting.

Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) diharapkan dapat merumuskan dan memfasilitasi pelaksanaan manajemen pendampingan, mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi, membentuk TPPS di tingkat kecamatan dan kelurahan serta melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting kepada tim pengarah satu kali dalam sebulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.

3. Pengembangan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)

Jaminan Kesehatan daerah (Jamkesda) Kota Kupang adalah salah satu kebijakan Pemerintah Kota Kupang di bidang kesehatan melalui penyediaan Kartu Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Kota Kupang untuk mengakses layanan kesehatan memadai pada provider pelayanan kesehatan yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kupang.

Kartu Jamkesda Kota Kupang dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan yang memadai pada sarana kesehatan milik pemerintah Kota Kupang yakni 4 Puskesmas Rawat Inap, 6 Puskesmas Rawat Jalan, 35 Puskesmas Pembantu, dan 5 Pos Kesehatan Kelurahan serta 2 RS di wilayah Kota Kupang yakni RSU Kota Kupang dan RSUD W.Z. Yohanes sebagai tempat rujukan akhir. Kehadiran kartu jaminan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Kupang yang membutuhkan layanan kesehatan yang memadai.

Dapat dilihat bahwa dari beberapa kebijakan di bidang kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang semuanya bersifat etis atau layak diimplementasikan guna menciptakan derajat kesehatan masyarakat Kota Kupang yang setingi-tingginya serta mampu menciptakan lingkungan yang sehat dan sejahtera baik secara fisik, jiwa maupun sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun