Jadi, apabila Menteri PUPR curiga mengenai penyebab banjir bandang itu, maka aparat hukum dan pemerintah daerah setempat harus dapat mencari dan kemudian menjelaskan, apalagi kalau perlu menindak, terhadap penyebab dampak bencana alam tersebut.Â
Kalau cuma pembersihan lumpur yang berton-ton, perbaikan fisik bangunan atau prasarana, ganti rugi dan macam-macam bisa saja dilakukan. Meskipun pasti ada saja yang merasa kurang memuaskan.Â
Akan tetapi kalau penyebabnya tidak ditemukan dan ditindak, maka akan lebih tidak memuaskan. Siapa tahu musim penghujan mendatang kota Masamba bakal direndam banjir berlumpur lagi! Sementara warga bakal menderita lagi, sedangkan dipihak lain yang mungkin menjadi penyebab terjadinya bencana itu sudah mendapatkan keuntungan materiil.
Jadi pertanyaannya, apakah dulunya sebelum bencana itu terjadi, pihak pejabat maupun aparat keamanan di Pemkab Luwu Utara "memeriksa" atau "mengetahui", bahwa lahan kawasan dibagian atas kota Masamba itu rawan longsor.Â
Apakah akibat perbuatan manusia ataupun kondisi alamnya memang sudah rentan dan memungkinkan longsor? Lalu, bagaimana tindakannya dalam upaya menghindarkan akibatnya menjadikan bencana alam. Bukankah hal itu sebagai salah satu dari tugas dipihak pemerintahannya demi masyarakat di wilayahnya?