Mohon tunggu...
Alya Rifa
Alya Rifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas hukum universitas Jambi

Saya memiliki kemampuan komunikasi yang baik serta terampil dalam segala hal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

18 Desember 2023   08:22 Diperbarui: 18 Desember 2023   08:32 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

retribusi ini seharusnya digunakan sebagai alat untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Retribusi ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengendalikan pertumbuhan tidak terkendali dan memastikan bahwa pembangunan baru memenuhi standar keberlanjutan yang ditetapkan oleh pemerintah. retribusi ini juga dapat digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sebagai seorang yang tertarik dengan isu-isu perkotaan dan pembangunan, saya berpendapat bahwa retribusi ini seharusnya diatur dengan bijaksana untuk menciptakan keseimbangan antara memotivasi pembangunan dan memastikan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah dapat mengalokasikan sebagian dari retribusi yang diperoleh untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang diperlukan, seperti jalan, saluran air, dan fasilitas umum lainnya. Dengan cara ini, retribusi izin mendirikan bangunan tidak hanya menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah, tetapi juga dapat berkontribusi secara langsung pada pembangunan komunitas yang lebih baik.
Namun, penting juga untuk mempertimbangkan dampak dari peningkatan retribusi ini terhadap pengembang kecil dan menengah. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberikan beban yang terlalu berat bagi mereka, sehingga dapat menciptakan kesenjangan dalam industri konstruksi. penting untuk diakui bahwa izin mendirikan bangunan adalah langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan memenuhi standar keselamatan, estetika, dan keberlanjutan. Retribusi ini seharusnya mencerminkan biaya nyata yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menyediakan infrastruktur, layanan, dan regulasi yang mendukung pembangunan tersebut. Namun, dalam hal ini, saya berpendapat bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya memandang retribusi ini sebagai sumber pendapatan semata, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, dapat dipertimbangkan untuk memberikan insentif atau diskon pada proyek-proyek yang memenuhi kriteria tertentu, seperti penggunaan teknologi hijau, efisiensi energi, atau desain yang ramah lingkungan. Selain itu, transparansi dalam penggunaan dana retribusi ini juga menjadi kunci. Masyarakat seharusnya tahu dengan jelas bagaimana dana retribusi tersebut digunakan untuk memajukan kualitas hidup mereka, misalnya, melalui pengembangan infrastruktur yang mendukung mobilitas, ketersediaan air bersih, atau penghijauan kota. Penting juga untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem retribusi ini agar dapat mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, melibatkan pihak-pihak terkait, seperti pengembang, arsitek, dan masyarakat lokal dalam proses perumusan kebijakan retribusi izin mendirikan bangunan dapat memastikan keadilan dan penerimaan luas terhadap kebijakan tersebut.retribusi ini seharusnya digunakan sebagai alat untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Retribusi ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengendalikan pertumbuhan tidak terkendali dan memastikan bahwa pembangunan baru memenuhi standar keberlanjutan yang ditetapkan oleh pemerintah. retribusi ini juga dapat digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sebagai seorang yang tertarik dengan isu-isu perkotaan dan pembangunan, saya berpendapat bahwa retribusi ini seharusnya diatur dengan bijaksana untuk menciptakan keseimbangan antara memotivasi pembangunan dan memastikan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah dapat mengalokasikan sebagian dari retribusi yang diperoleh untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang diperlukan, seperti jalan, saluran air, dan fasilitas umum lainnya. Dengan cara ini, retribusi izin mendirikan bangunan tidak hanya menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah, tetapi juga dapat berkontribusi secara langsung pada pembangunan komunitas yang lebih baik.

Namun, penting juga untuk mempertimbangkan dampak dari peningkatan retribusi ini terhadap pengembang kecil dan menengah. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberikan beban yang terlalu berat bagi mereka, sehingga dapat menciptakan kesenjangan dalam industri konstruksi. penting untuk diakui bahwa izin mendirikan bangunan adalah langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan memenuhi standar keselamatan, estetika, dan keberlanjutan. Retribusi ini seharusnya mencerminkan biaya nyata yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menyediakan infrastruktur, layanan, dan regulasi yang mendukung pembangunan tersebut. Namun, dalam hal ini, saya berpendapat bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya memandang retribusi ini sebagai sumber pendapatan semata, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, dapat dipertimbangkan untuk memberikan insentif atau diskon pada proyek-proyek yang memenuhi kriteria tertentu, seperti penggunaan teknologi hijau, efisiensi energi, atau desain yang ramah lingkungan. Selain itu, transparansi dalam penggunaan dana retribusi ini juga menjadi kunci. Masyarakat seharusnya tahu dengan jelas bagaimana dana retribusi tersebut digunakan untuk memajukan kualitas hidup mereka, misalnya, melalui pengembangan infrastruktur yang mendukung mobilitas, ketersediaan air bersih, atau penghijauan kota. Penting juga untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem retribusi ini agar dapat mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, melibatkan pihak-pihak terkait, seperti pengembang, arsitek, dan masyarakat lokal dalam proses perumusan kebijakan retribusi izin mendirikan bangunan dapat memastikan keadilan dan penerimaan luas terhadap kebijakan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun