Mohon tunggu...
ALYA AZMINOVALIA
ALYA AZMINOVALIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi jurusan hukum keluarga dan sebagai seorang yang memiliki hobi memasak dan menari ehehh :)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Book Review

12 Maret 2024   22:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   22:44 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

12.Kaidah tentang Allah sebagai hakim;

13.Kaidah tentang toleransi sosial dan antaragama;

14.Kaidah tentang tolong-menolong;

15.Kaidah tentang sikap saling mengawasi dan mengkritik demi

Perbaikan sosial.

Kaidah sosial diatas telah menjadi tolak ukur masyarakat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang menjadi norma atau hukum ataupun aturan sehingga dapat terciptanya sesuatu yang memiliki ketenangan dan kedamaian. Kehidupan sosial yang Bersendikan pada adat, biasanya memandang adat sebagai prinsip Dibandingkan dengan hukum lain yang bukan merupakan adat. Sebagai Contoh, perkawinan yang dilakukan di bawah tangan menurut pendapat Ulama hukumnya sah maka tidak sedikit dua pasangan suami istri yang Menikah di huwiih tangan, menikah sin, dan bahkan ada yang menikah Kontrak. Hal itu telah lama dilakukan dengan mengacu pada kebiasaan Masyarakat yang dilegalisasi oleh pendapat fuqaha, tetapi perkawinan Tersebut menurut pandangan hukum positif dan Undang-Undang Nomor 1/1974 merupakan perkawinan yang tidak sah, bahkan termasuk Perzinaan, karena sama dengan "belum terjadi pernikahan". Hal ini Karena pernikahan yang sah bukan hanya harus terpenuhi rukun dan Syaratnya, juga harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Khumedi, 2019: 15).

Begitulah contoh hukum adat yang terjadi di masyarakat yang sifatnya adalah mengikat ketertiban masyarakat dan tidak dapat melebihi sebagaimana hukum positif ini berlaku dan di atur oleh Undang-undang. Kemudian dalam Islam itu hukum adat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
Adat Shahihah adalah adat atau kebiasaan masyarakat yang tidak melebihi sebagaimana syariat yang terdapat pada Al-Qur'an dan As-sunah, tidak juga bertentangan dengan akal sehat masyarakat sekitar, dan tidak juga bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku sehingga tidak akan menimbulkan kerusuhan bagi masyarakat dan lingkungan.
Adat Fasidah adalah adat atau kebiasaan yang bertentangan dengan melebihi apa yang telah disyariatkan oleh Al-Qur'an dan As-sunah, bahkan juga bertentangan dengan akal sehat, Sehingga bersifat merusak norma yang telah ada.

Pelembagaan adat ini berjalan sesuai dengan kharismatik ketua adat dan tokoh adat lainnya yang saling berinteraksi sehingga dapat mewujudkan sebuah prinsip antara keduanya dan dapat berkesinambungan satu sama lain. Orang yang menganut hukum adat akan berpegang teguh pada prinsip prinsip sebagai berikut:
1.Prinsip kebutuhan akan pemimpin;

2.Prinsip tanggung jawab kepemimpinan,

3.Prinsip hubungan pemimpin dengan yang dipimpin berdasarkan Persaudaraan;

4.Prinsip gotong royong dan kekeluargaan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun