Mohon tunggu...
Nur Cahyo
Nur Cahyo Mohon Tunggu... Konsultan - HRD Koplak

Curhat HRD Koplak

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Force Majeur atau Keadaan Memaksa Bidang Ketenagakerjaan Terkait Covid-19

20 April 2020   08:40 Diperbarui: 20 April 2020   08:43 3667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada Pasal 2 dinyatakan : Melarang sementara Orang Asing untuk memasuki/transit di Wilayah Indonesia.Ketentuan ini berlaku sejak : 2 April 2020

6. Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

7. Peraturan Gubernur DKI Jakarta no 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinisi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

8. Peraturan Gubernur Banten nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

9. Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi

Ketiga Peraturan Gubernur diatas merupakan beberapa contoh Peraturan lokal yang dtetapkan setelah kepala daerah mengajukan usulan kepada Menteri Kesehatan. Keputusan PSBB tersebut dapat bertambah berdasarkan usulan dari daerah yang lain di Indonesia, terutama daerah yang masuk ke dalam zona merah Covid 19.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat ditarik beberapa analisa terkait ketenagakerjaan :

a. Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana non-alam yang menimbulkan kedaruratan Kesehatan nasional.

b. Yurisprudensi pengadilan hubungan industrial maupun Mahkamah Agung mengkategorikan pandemi sebagai jenis keadaan kahar (force majeure), akan tetapi perusahaan tetap perlu membuktikan bahwa dampak pandemi ini berdampak langsung pada perusahaan, antara lain dalam kegiatan operasionalnya.

c. SE Menaker nomor M/3/HK.04/III/2020 menyebutkan bahwa kondisi saat ini membuka peluang kepada perusahaan apabila akan melakukan pengurangan pengupahan atas dampak dari Covid 19. Untuk pelaksanaan kebijakan ini, alangkah baiknya apabila ada komunikasi di awal yang efektif kepada karyawan/Serikat Pekerja.

d. Orang asing dilarang masuk ke Indonesia, baik itu turis maupun tenaga kerja asing, sebagaimana diatur pada Peraturan Menkumham no 11 tahun 2020. Bagi perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) hal ini tentunya sangat berdampak besar, antara lain penundaan proyek atau pekerjaan yang sebelumnya diisi oleh tenaga ahli asing..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun