Mohon tunggu...
Nur Cahyo
Nur Cahyo Mohon Tunggu... Konsultan - HRD Koplak

Curhat HRD Koplak

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Force Majeur atau Keadaan Memaksa Bidang Ketenagakerjaan Terkait Covid-19

20 April 2020   08:40 Diperbarui: 20 April 2020   08:43 3667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

e. Dari tiga Keputusan Menteri Kesehatan di atas yaitu wilayah DKI Jakarta dan Banten tentang PSBB menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan upaya penanggulangan Covid [CK1] [NC2] 19 yang bersifat sektoral. Jika rata-rata 34 provinisi mengajukan PSBB ini dan dilakukan pengesahan oleh pemerintah pusat, maka akan berdampak serius terhadap perputaran roda ekonomi dan pastinya berdampak pada aspek ketenagakerjaan. 

Perusahaan-perusahaan sudah saatnya menghitung dana cadangan untuk operasional perusahaan serta mulai mempertimbangkan keputusan-keputusan penting di bidang ketenagakerjaan, antara lain pengurangan jam kerja, efisiensi operasional, pembatasan lembur bahkan sampai ke arah PHK. 

C. ALTERNATIF YANG DAPAT DILAKUKAN PERUSAHAAN DI BIDANG KETENAGAKERJAAN 

Dalam upaya penyelamatan perusahaan dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid 19 ini, Perusahaan memiliki beberapa alternatif di bidang ketenagakerjaan yang dapat dilakukan oleh perusahaan : 

1. Optimalisasi LKS BIpartit sebagai sarana Penyampaian Kondisi bisnis keuangan Perusahaan secara transparan kepada karyawan/Serikat Pekerja

Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit) sebagai suatu forum komunikasi antara perusahaan dengan wakil karyawan, merupakan ketentuan yang wajib dilaksanakan bagi perusahaan dengan karyawan lebih dari 50 orang. Hal ini merupakan amanah dari pasal 106 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, serta diperkuat dengan Permenaker nomor PER. 32/MEN/XII/2008.

Manajemen perusahaan dapat memberikan gambaran kondisi bisnis dan keuangan perusahaan kepada karyawan. Apabila ada organisasi pekerja/serikat pekerja di perusahaan tersebut maka penyampaiannya dapat dilakukan kepada perwakilan Serikat Pekerja, serta langkah-langkah yang akan diambil perusahaan dalam menangani wabah Covid 19 ini. 

Fungsi dari transparansi ini adalah untuk mendapatkan dukungan dari karyawan apabila perusahaan sampai mengambil langkah-langkah tertentu di bidang kekaryawanan, misalkan pengurangan waktu kerja, pembatasan lembur, pengurangan gaji sampai dengan PHK.

Hasil dari LKS Bipartit adalah berbentuk rekomendasi tertulis kepada manajemen/direksi perusahaan, sebagai dasar direksi dalam membuat kebijakan perusahaan terkait ketenagakerjaan.

2. Melakukan Upaya-Upaya Efisiensi di Bidang Ketenagakerjaan

Dalam melakukan upaya penyelamatan perusahaan di tengah dampak Covid 19 ini , Perusahaan tentunya melakukan berbagai penyesuaian baik dari segi operasional bisnis, penyesuaian budget sampai ke arah penyesuaian di bidang ketenagakerjaan, salah satu upaya yang lazim dilakukan adalah pengurangan upah karyawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun