Mohon tunggu...
Alvina Sahri
Alvina Sahri Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan lagi mahasiswa

I love animals but no for insect

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eufimisme: Sebutan Berprinsip Kesantunan bagi Disabilitas

17 Desember 2020   11:05 Diperbarui: 17 Desember 2020   11:10 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penyandang Disabilitas (Sumber: Shutterstock)

Secara Semantik, selain terdapat sebab perubahan arti ada pula konsekuensi perubahan arti pada kata ‘disabilitas’. Konsekuensi perubahan arti disebabkan oleh perubahan arti pada dua macam, yaitu evaluasi denotatif yang terkait evaluasi wilayah arti berupa arti yang dapat meluas atau menyempit dan evaluasi konotatif yang terkait dengan nilai emotif yang dapat bermakna buruk atau membaik (Subuki, 2011; 115). 

Berdasarkan kata ‘disabilitas’ yang mengalami perubahan dari kata ‘cacat’, evaluasi denotatif pada kata tersebut termasuk generalisasi (meluas) yang tidak hanya mengacu pada seseorang yang memiliki ketidakmampuan dalam fisik tetapi juga pada mental. Sedangkan evaluasi nilai emotif pada kata ‘disabilitas’ memiliki makna ameliorasi (membaik) akibat pemilihan kata yang dianggap lebih menghormati dan keberterimaan atas kehadiran penyandang disabilitas di antara masyarakat.

Sumber Referensi

Subuki, Makyun. Semantik: Pengantar Memahami Makna Bahasa. Jakarta: TransPustaka. 2011

Widinarsih, Dini. Oktober 2019. “Penyandang Disabilitas Di Indonesia: Perkembangan Istilah dan Definisi”. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial. Vol. 20(2): 127-142.

Nareza, Meva. 2020. “Mengenal Perbedaan Disabilitas dan Difabel” (Mengenal Perbedaan Disabilitas dan Difabel - Alodokter diakses pada 16 Desember 2020)   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun