Kerumunan di McDonald dan Bandara Soetta
Masih ingat kan dengan video viral The Rap Indonesia dengan judul Indonesia Terserah. Lirik lagu ini menyinggung kasus detik-detik terakhir penutupan gerai McDonald di Sarinah dengan kerumunan massa yang demikian banyak. McDonald menurut lirik lagu itu dan kita juga dengar di banyak berita didenda Rp100 juta.
Kita juga tahu dan juga ada dalam lirik lagu itu tentang kerumunan penumpang di Bandara Soetta. Ini jelas melanggar protokol PSBB dan dapat dikenakan sanksi denda dan/atau dipidana. Namun, jangankan sanksi atau denda otoritas Bandara Soetta juga luput dari sindiran Presiden Jokowi.Â
Kasus Bahar Bin Smith
Nah ini kasus yang masih hangat. Masih fresh from the open adalah kasus Bahar Bin Smith yang dijebloskan kembali ke penjara belum lewat satu hari setelah mendapat pembebasan asimilasi Covid-19. Tuduhan yang dikenakan pada Ustadz ini yang sebelumnya tersandung kasus penganiayaan anak-anak adalah pelanggaran PSBB. Habib Bahar Bin Smith dituduh membuat kerumunan orang dalam jumlah yang besar sehingga berpotensi memperpanjang dan memperlebar potensi penularan virus Corona.
Wah apa bener nikh hanya karena itu pemilik Pondok Pesantern di Kecamatan Kemang, Bogor Barat ini, dijebloskan kembali ke penjara dan sekarang adalah penjara Gunung Sindur, juga di Bogor Barat, tetapi termasuk penjara yang super ketat. Banyak kegiatan keagamaan lain yang mengundang massa dalam jumlah yang besar tetapi terserah saja.
Misal, ada satu Masjid Besar di Banjarmasin yang selalu sesak ketika Sholat Jumat. Terserah saja. Jangankan sanksi denda atau penjara disindir juga tidak DKM masjid di Banjarmasin itu.
Sekarang kembali viral terserah Sholat Ied di lapangan dan/atau di masjid dan bukan di rumah aja. Memang pemerintah pusat dan MUI menghimbau untuk sholat Ied di rumah saja. Namun, banyak pemerintah kabupaten/kota, sebaliknya, mengizinkan Sholat Ied di lapangan dan/atau di masjid. Namun, seperti biasa DIHIMBAU untuk memenuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak termasuk tidak salam-salaman serta cipika cipiki.
Penulis hampir pasti mengatakan bahwa DKM dan/atau Panitia Sholat Ied itu tidak akan dikenakan sanksi apa-apa jika ternyata kemudian jemaah Sholat Ied membludak sehingga ketentuan jarak dan lain-lain itu tidak dapat dipenuhi. Ya kembali terserah saja. Yang ini tidak mungkin ditebang layaknya seperti kasus Bahar Bin Smith di atas.
Berbeda dengan banyak negara yang sudah melonggarkan PSBB. New normal di mall misalnya diterapkan dengan pembatasan jumlah pengunjung melalui mekanisme keranjang.kereta belanja. Jumlah pengunjung tidak boleh melebihi jumlah keranjang/kereta belanja yang disediakan.Â
Hal yang serupa seharusnya dihimbau dengan keras atau lebih tegas lagi diperintahkan agar DKM dan/atau Panitia Sholat Ied untuk membuat peraturan sendiri yang menjamin ketentuan PSBB tidak dilanggar. Misalnya, hanya mengizinkan jemaah dalam jumlah kupon sumbangan yang disediakan.