Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melirik Potret Kronis Korupsi dan Utang BUMN

29 Juni 2019   10:41 Diperbarui: 18 Juli 2019   10:16 906
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tumpukan Uang Dugaan Korupsi Nur Pamudji sumber: Kompas.com

Belum hilang ingatan kita atas vonis delapan tahun untuk Dirut BUMN PT Pertamina 2009 - 2014, Karen Agustiawan, semalam beberapa stasiun tv nasional menyiarkan penahanan Dirut PLN, 2011 - 2014, Nur Pamudji. Pak Nur ini tersandung dugaan korupsi pembelian bahan bakar diesel (HSD) untuk generator pembangkit listrik PT PLN. Mangkrak kasusnya sikh sudah lama, sejak tahun 2010 dan taksiran kerugian negara sebesar 188 miliar rupiah.

Semalam juga ditayangkan juga puluhan kantung plastik besar yang menurut berita tv itu adalah uang hasil dugaan korupsi tersebut. Nilai uang dalam kantung-kantung plastik tersebut menurut tv ini adalah 173 miliar rupiah. 

Mungkin bermanfaat untuk sejenak melihat catatan korupsi di BUMN, sebagai berikut.  Sejak awal reformasi, 2001, hingga saat ini, 2019, ada dua orang Menteri BUMN tersangkut korupsi, 12 orang Direktur Utama BUMN yang terjerat korupsi (termasuk Pak Nur dan Bu Karen Pertamina), delapan orang pada tingkat direktur, dan dua Pimpinan BP Migas yang tersangkut dengan korupsi di BUMN. 

Selain itu, ada beberapa manajemen tingkat menengah dan rendah dari beberapa BUMN yang juga terlibat korupsi, serta, beberapa kasus korupsi di beberapa anak perusahaan BUMN. 

Ada 127 BUMN hingga 2019 dengan hampir seribu anak cucu perusahaan. Akhir tahun 2018 utang BUMN tembus Rp4.800,00 triliun, dan di tahun 2019 diprediksi akan melejit ke angka Rp5.252,00 triliun.

UU BUMN tahun 2003 yang tujuan utamanya mencakup efisiensi dan pengendalian korupsi ternyata masih gagal melaksanakannya. Sepuluh tahun kemudian Kementerian BUMN menggulirkan kebijakan anti korupsi baru dengan menerbitkan SE- 02/MBU/S/2013 TENTANG RENCANA SOSIALISASI KEGIATAN PENDIDIKAN DAN BUDAYA ANTI KORUPSI BERDASARKAN PERPRES NOMOR 55 TAHUN 2012. Ternyata......mengalami kegagalan juga.

Belum terdengar ada suara dari DPR untuk mengatasi korupsi di BUMN.

 Barusan, sekilas saya dengar dari RRI tentang OTT KPK atas pejabat Wijaya Karya dan Bina Marga.. Coba saya cek di media lain ya. 

Mmm kelihatannya berita agak lama. Berita 15 Maret 2019. Ini kutipan dari Tempo.co.

"Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Bangkinang atau Jembatan Waterfront City, di Kampar, Riau. KPK juga menetapkan Adnan, Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, menjadi tersangka dalam perkara yang sama."

Kapan ya korupsi di BUMN dapat mereda? 

Salam Kompasianer

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun